27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Agustus-September, Sembilan Tersangka Karhutla di Seruyan

KUALA PEMBUANGSejak
Agustus hingga September 2019, Polres Seruyan telah mengamankan sembilan
tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan. Sembilan
tersangka itu terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua diantaranya adalah
perempuan.

Satu dari sembilan tersangka
berinisial AN (50) mengaku menyesal. Karena akibat perbuatannya membakar hutan
hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan sampai terjadi kabut asap.

“Saya menyesal telah
mengakibatkan kebakaran. Sebab karena puntung rokok aja bisa mengakibatkan api
yang besar. Saya saat itu spontan membuang puntung rokok. Tidak tahu akibatnya
(kebaran, red) dan saya menyesal. Bukannya kapok lagi, tetapi saya jera,”
kata AN kepada awak media saat konferensi pers di Polres Seruyan, Selasa
(10/9).

Kapolres Seruyan AKBP Ramon
Zomora Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku karhutla dimulai
pada 12 Agustus. Saat itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Pada 24
Agustus, kembali menangkap dua tersangka. Baru pada tiga hari yang lalu, polisi
kembali mengamankan tiga orang pelaku. Terakhir kemarin malam berhasil
mengamankan beberapa orang tersangka. Sehingga totalnya menjadi sembilan orang
yang diamankan polisi terkait karhutla di Seruyan.

Baca Juga :  Ngecat Atap, Tukang Bangunan Tewas Tersengat Listrik

“Polres Seruyan berhasil
menangkap sembilan orang tersangka kebakaran hutan dan lahan. Sebagian besar
ini di wilayah Seruyan Hilir dan satu juga ada di Hanau,” kata Ramon
Zamora Ginting, Selasa (10/9).

Menurut kapolres, motif karhutla
tersebut, sebagian tersangka mengaku membakar lahan sendiri. Ada juga yang
menyewa tanah orang lain untuk bertani. “Semua mereka tertangkap tangan
saat mereka membakar. Barang bukti yang kami amankan berupa korek api, pakaian
dan juga parang,” ujarnya.

Pelaku pembakar lahan tersebut
sebagian membakar untuk bertani. Ada juga yang mengaku tidak sengaja membakar
lahan. “Pengakuan tersangka tidak ada yang menyuruh untuk membakar. Kalau
khusus untuk perkebunan tidak ada, karena memang lahan tersebut milik mereka
sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun Penjara, Separuh dari Tuntutan JPU

Dijelaskan kapolres, sosialisasi
terhadap larangan membakar hutan dan lahan juga terus dilakukan secara maksimal
oleh Polres Seruyan. Mengingat membakar hutan dan lahan juga bisa kena sanksi
pidana.

“Tersangka juga disangkakan
dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan
juga dengan peraturan daerah (perda),” tegasnya.

Sementara untuk hotspot yang
cukup banyak di Bumi Gawi Hatantiring tersebut terdapat di Kecamatan Seruyan
Hilir dan Seruyan Hilir Timur. (ais/ens/ctk/nto)

KUALA PEMBUANGSejak
Agustus hingga September 2019, Polres Seruyan telah mengamankan sembilan
tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan. Sembilan
tersangka itu terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua diantaranya adalah
perempuan.

Satu dari sembilan tersangka
berinisial AN (50) mengaku menyesal. Karena akibat perbuatannya membakar hutan
hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan sampai terjadi kabut asap.

“Saya menyesal telah
mengakibatkan kebakaran. Sebab karena puntung rokok aja bisa mengakibatkan api
yang besar. Saya saat itu spontan membuang puntung rokok. Tidak tahu akibatnya
(kebaran, red) dan saya menyesal. Bukannya kapok lagi, tetapi saya jera,”
kata AN kepada awak media saat konferensi pers di Polres Seruyan, Selasa
(10/9).

Kapolres Seruyan AKBP Ramon
Zomora Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku karhutla dimulai
pada 12 Agustus. Saat itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Pada 24
Agustus, kembali menangkap dua tersangka. Baru pada tiga hari yang lalu, polisi
kembali mengamankan tiga orang pelaku. Terakhir kemarin malam berhasil
mengamankan beberapa orang tersangka. Sehingga totalnya menjadi sembilan orang
yang diamankan polisi terkait karhutla di Seruyan.

Baca Juga :  Ngecat Atap, Tukang Bangunan Tewas Tersengat Listrik

“Polres Seruyan berhasil
menangkap sembilan orang tersangka kebakaran hutan dan lahan. Sebagian besar
ini di wilayah Seruyan Hilir dan satu juga ada di Hanau,” kata Ramon
Zamora Ginting, Selasa (10/9).

Menurut kapolres, motif karhutla
tersebut, sebagian tersangka mengaku membakar lahan sendiri. Ada juga yang
menyewa tanah orang lain untuk bertani. “Semua mereka tertangkap tangan
saat mereka membakar. Barang bukti yang kami amankan berupa korek api, pakaian
dan juga parang,” ujarnya.

Pelaku pembakar lahan tersebut
sebagian membakar untuk bertani. Ada juga yang mengaku tidak sengaja membakar
lahan. “Pengakuan tersangka tidak ada yang menyuruh untuk membakar. Kalau
khusus untuk perkebunan tidak ada, karena memang lahan tersebut milik mereka
sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun Penjara, Separuh dari Tuntutan JPU

Dijelaskan kapolres, sosialisasi
terhadap larangan membakar hutan dan lahan juga terus dilakukan secara maksimal
oleh Polres Seruyan. Mengingat membakar hutan dan lahan juga bisa kena sanksi
pidana.

“Tersangka juga disangkakan
dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan
juga dengan peraturan daerah (perda),” tegasnya.

Sementara untuk hotspot yang
cukup banyak di Bumi Gawi Hatantiring tersebut terdapat di Kecamatan Seruyan
Hilir dan Seruyan Hilir Timur. (ais/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru