Khalid Basalamah Beri Kesaksian di Sidang Kuota Haji 2024

JAKARTA, PROKALTENG.CO  – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membeberkan rincian setoran biaya haji 2024 dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Di hadapan majelis hakim, Khalid mengakui membayar 4.500 dolar AS per jemaah untuk pengurusan visa haji khusus percepatan. Uhud Tour juga mengeluarkan pungutan susulan 1.000 dolar AS per orang untuk 37 jemaah, serta 390 dolar AS per jemaah untuk memesan maktab zona 1 atau zona biru.

Pada musim haji 2024, Uhud Tour memberangkatkan 121 orang yang digabung dalam rombongan 122 jemaah bersama PT Muhibbah Mulia Wisata. Seluruh dana jemaah dihimpun oleh Uhud Tour sebelum disetorkan ke PT Muhibbah.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Merasa Dizalimi, Sebut Tuntutan 27 Tahun Tak Masuk Akal

Jaksa penuntut umum mendalami pembayaran 4.500 dolar AS per orang tersebut sebagai dugaan pelicin kuota. Namun, Khalid menyatakan biaya itu sejak awal dipahami sebagai biaya resmi visa perjalanan.

“Tidak, saya tidak paham sama sekali bahwa itu percepatan, karena kami hanya tahu ada visa dan visa itu bisa dipakai,” ujar Khalid menjawab pertanyaan jaksa.

Menurut Khalid, urusan administrasi diserahkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Skema kemitraan ini ditempuh lantaran Uhud Tour telah memiliki tim penanganan jemaah mandiri di Arab Saudi.

Fakta persidangan menajam ketika jaksa mengonfirmasi pungutan tambahan 1.000 dolar AS per orang untuk 37 jemaah dengan total 37.000 dolar AS. Khalid mengungkapkan, biaya ekstra itu muncul karena nama 37 jemaah sempat tertahan di sistem PT Muhibbah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mantan Ketua BAN PAUD PNF Kalteng Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Kata dia, ‘kalau mau keluar, ya bayar tambah 1 orang 1.000 dolar’. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa harus membayar? Kenapa tidak sama saja seperti yang lainnya?” kata Khalid di ruang sidang.

Pihak Uhud Tour akhirnya menyetujui pungutan tersebut demi memastikan rombongan tetap berangkat ke Tanah Suci. “Ya kalau mau silakan, kalau tidak mau berarti akan sulit bagi 37 orang itu. Maka kami terpaksa membayar itu,” tuturnya.

Selain kedua pos pengeluaran itu, Khalid membenarkan adanya setoran 390 dolar AS per jemaah untuk fasilitas maktab zona 1 di bawah naungan asosiasi Amphuri. Ia mengamini seluruh rincian tagihan tersebut saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

JAKARTA, PROKALTENG.CO  – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membeberkan rincian setoran biaya haji 2024 dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Di hadapan majelis hakim, Khalid mengakui membayar 4.500 dolar AS per jemaah untuk pengurusan visa haji khusus percepatan. Uhud Tour juga mengeluarkan pungutan susulan 1.000 dolar AS per orang untuk 37 jemaah, serta 390 dolar AS per jemaah untuk memesan maktab zona 1 atau zona biru.

Pada musim haji 2024, Uhud Tour memberangkatkan 121 orang yang digabung dalam rombongan 122 jemaah bersama PT Muhibbah Mulia Wisata. Seluruh dana jemaah dihimpun oleh Uhud Tour sebelum disetorkan ke PT Muhibbah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Nadiem Makarim Merasa Dizalimi, Sebut Tuntutan 27 Tahun Tak Masuk Akal

Jaksa penuntut umum mendalami pembayaran 4.500 dolar AS per orang tersebut sebagai dugaan pelicin kuota. Namun, Khalid menyatakan biaya itu sejak awal dipahami sebagai biaya resmi visa perjalanan.

“Tidak, saya tidak paham sama sekali bahwa itu percepatan, karena kami hanya tahu ada visa dan visa itu bisa dipakai,” ujar Khalid menjawab pertanyaan jaksa.

Menurut Khalid, urusan administrasi diserahkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Skema kemitraan ini ditempuh lantaran Uhud Tour telah memiliki tim penanganan jemaah mandiri di Arab Saudi.

Fakta persidangan menajam ketika jaksa mengonfirmasi pungutan tambahan 1.000 dolar AS per orang untuk 37 jemaah dengan total 37.000 dolar AS. Khalid mengungkapkan, biaya ekstra itu muncul karena nama 37 jemaah sempat tertahan di sistem PT Muhibbah.

Baca Juga :  Mantan Ketua BAN PAUD PNF Kalteng Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Kata dia, ‘kalau mau keluar, ya bayar tambah 1 orang 1.000 dolar’. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa harus membayar? Kenapa tidak sama saja seperti yang lainnya?” kata Khalid di ruang sidang.

Pihak Uhud Tour akhirnya menyetujui pungutan tersebut demi memastikan rombongan tetap berangkat ke Tanah Suci. “Ya kalau mau silakan, kalau tidak mau berarti akan sulit bagi 37 orang itu. Maka kami terpaksa membayar itu,” tuturnya.

Selain kedua pos pengeluaran itu, Khalid membenarkan adanya setoran 390 dolar AS per jemaah untuk fasilitas maktab zona 1 di bawah naungan asosiasi Amphuri. Ia mengamini seluruh rincian tagihan tersebut saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terpopuler

Artikel Terbaru