Pemberantasan Narkoba di Palangka Raya, Polresta Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 648,12 gram dan ekstasi seberat 106,32 gram di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (13/10/2026).

Barang haram tersebut disita dari penanganan kasus narkoba yang melibatkan 14 orang tersangka.

Prosesi pemusnahan digelar di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasatresnarkoba, Plt Kasattahti Iptu Yudi Wahyudi, Kasipropam, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan Kasiwas dan Kasihumas.

Tahapan pemusnahan diawali dengan pembukaan, pembacaan surat penetapan dari pengadilan, pengujian sampel kadar kandungan narkotika, hingga pemusnahan fisik barang bukti dan penandatanganan berita acara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan prosedur penegakan hukum wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Rumah Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban penanganan perkara sekaligus wujud komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Andiyatna.

Melalui pemusnahan ini, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengikis rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Electronic money exchangers listing

Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar aktif berperan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 648,12 gram dan ekstasi seberat 106,32 gram di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (13/10/2026).

Barang haram tersebut disita dari penanganan kasus narkoba yang melibatkan 14 orang tersangka.

Prosesi pemusnahan digelar di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasatresnarkoba, Plt Kasattahti Iptu Yudi Wahyudi, Kasipropam, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan Kasiwas dan Kasihumas.

Electronic money exchangers listing

Tahapan pemusnahan diawali dengan pembukaan, pembacaan surat penetapan dari pengadilan, pengujian sampel kadar kandungan narkotika, hingga pemusnahan fisik barang bukti dan penandatanganan berita acara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan prosedur penegakan hukum wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Rumah Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban penanganan perkara sekaligus wujud komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Andiyatna.

Melalui pemusnahan ini, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengikis rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar aktif berperan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru