NANGA BULIK, PROKALTENG.CO— Maraknya penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, akhir-akhir ini dikeluhkan oleh masyarakat karena dinilai sangat meresahkan dan mengganggu ketenangan umum.
Menanggapi aduan tersebut, pihak kepolisian terus menggencarkan penindakan tegas di lapangan. Kasatlantas Polres Lamandau, AKP Dindin Mahmudin, melalui Kasi Humas IPDA Gin Gin Ginanjar, memaparkan data penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2026.
IPDA Gin Gin Ginanjar menyampaikan bahwa jajaran Satlantas Polres Lamandau telah menggencarkan razia di berbagai titik untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot bising yang dikeluhkan warga.
Ia menyebutkan bahwa selama periode Januari hingga September 2026, pihak kepolisian telah menindak puluhan kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar tersebut. Penjelasan itu kemudian dipertegas dengan keterangan langsung dari Kasi Humas.
“Penindakan selama ini sebanyak 82 kendaraan bermotor (ranmor) dari bulan Januari hingga September 2026,” ungkap IPDA Gin Gin Ginanjar, Selasa (6/10/2026).
Berikut imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengendara roda dua di Kabupaten Lamandau:
* Menggunakan Knalpot Standar: Mengganti knalpot brong dengan knalpot pabrikan atau standar yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
* Menjaga Ketertiban Umum: Menghindari penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama pada jam-jam istirahat.
* Tertib Berlalu Lintas: Mengutamakan keselamatan berkendara dengan melengkapi kelengkapan berkendara yang sah demi keamanan bersama di jalan raya.
“Kami Polres Lamandau memastikan akan terus melakukan razia dan penertiban secara berkala guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Kota Nanga Bulik,” tandasnya. (bib)


