PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. Dalam dua pekan terakhir, Polda Kalteng bersama jajaran telah menangani enam laporan polisi dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Tak hanya pelaku perorangan, kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam perkara karhutla. Sebanyak 12 korporasi saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan karhutla dilakukan melalui langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum. Sejak awal, kepolisian telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut juga dibarengi dengan pemadaman kebakaran serta peningkatan patroli di sejumlah kawasan yang dianggap rawan karhutla.
Menurut Iwan, meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, di lapangan masih ditemukan kebakaran yang kembali muncul. Bahkan, sebagian kejadian diduga dilakukan secara sengaja.
“Di dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap ada enam laporan polisi dengan delapan tersangka,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (28/9/2026).
Pengungkapan perkara tersebut berasal dari berbagai sumber. Di antaranya laporan masyarakat melalui layanan 110, laporan langsung maupun hasil patroli personel di lapangan.
Dalam salah satu kasus, polisi bahkan mengamankan pelaku ketika diduga sedang melakukan pembakaran.
Perkara tersebut terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Seorang tersangka berinisial N, 49, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), diamankan saat melakukan pembakaran.
Akibat kejadian tersebut, api kemudian merambat hingga menyebabkan sekitar enam hektare lahan terbakar.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Barito Timur pada Minggu (20/9). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S, yang juga berstatus PNS, serta Y yang bekerja sebagai wiraswasta.
Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai kebakaran dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai hampir 11 hektare. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah dan oli bekas, sprayer, ember serta tas gendong.
Sementara itu, lima tersangka lainnya berasal dari perkara karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara keseluruhan, Iwan menyebut Polda Kalteng bersama jajaran telah menangani 130 laporan terkait penegakan hukum karhutla.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 84 merupakan laporan informasi dan 46 lainnya merupakan laporan polisi.
Dari 46 laporan polisi tersebut, lima perkara masih dalam tahap penyelidikan, 24 perkara dalam proses penyidikan, 13 perkara telah memasuki tahap I, sedangkan tiga perkara lainnya telah berada pada tahap II.
Penanganan perkara karhutla juga menyasar korporasi. Saat ini terdapat 12 korporasi yang tengah menjalani proses penyidikan. Penyidik mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut.
Mulai dari kondisi lahan, kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla, ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman hingga langkah yang dilakukan perusahaan ketika kebakaran terjadi.
“Saat ini penyidik sedang melakukan juga pemeriksaan saksi ahli dalam rangka untuk kita bisa memperkuat di dalam pembuktian,” tegas Iwan.
Untuk perkara yang berkaitan dengan korporasi, penyidik menggunakan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses penyidikan terhadap 12 korporasi tersebut masih berlangsung. Polisi terus melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut terhadap masing-masing perkara.
Iwan menegaskan, kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla kepada masyarakat. Penegakan hukum dilakukan terhadap individu maupun korporasi apabila hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran dan unsur pertanggungjawaban pidana. (jef)


