PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (1/9/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan dua dokumen strategis yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
“Pandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam mekanisme pembahasan di DPRD. Melalui forum ini, setiap fraksi dapat memberikan masukan, saran, maupun catatan terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dan Raperda tentang pembangunan serta pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” katanya.
Menurut Subandi, pembahasan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kondisi fiskal yang terjadi selama tahun berjalan.
Dia menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen memastikan setiap perubahan anggaran tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Selain membahas perubahan APBD 2026, DPRD juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2045 yang disiapkan sebagai pedoman jangka panjang dalam pengembangan kawasan hunian di Kota Cantik.
Subandi menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk menjawab kebutuhan perumahan yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah perkotaan.
“Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dalam jangka panjang. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara matang agar mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang,” tutupnya. (adr)


