NANGA BULIK, PROKALTENG.CO —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau mencatatkan rekor pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang sangat signifikan, sepanjang periode Januari hingga pertengahan Agustus 2026.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, dalam gelaran press release yang berlangsung di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Kamis (13/8/2026).
AKBP Eko Yusmiarto mengungkapkan. Bahwa selama kurun waktu sekitar delapan bulan terakhir, jajarannya berhasil menindak belasan kasus dengan puluhan tersangka.
“Sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka mencapai 32 orang, yang mana seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” ujar Eko di hadapan para awak media.
Dari puluhan penindakan tersebut, Polres Lamandau mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
* Sabu-sabu: 55.741,89 gram (sekitar 55,7 kilogram)
* Ekstasi/Inex: 15.378 butir
* Etomidate: 5 cartridge liquid/cairan
Pengungkapan jumlah barang bukti dalam skala besar ini menegaskan komitmen tegas Polres Lamandau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lamandau jalur lintas Kalimantan.
“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tandasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau mencatatkan rekor pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang sangat signifikan, sepanjang periode Januari hingga pertengahan Agustus 2026.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, dalam gelaran press release yang berlangsung di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Kamis (13/8/2026).
AKBP Eko Yusmiarto mengungkapkan. Bahwa selama kurun waktu sekitar delapan bulan terakhir, jajarannya berhasil menindak belasan kasus dengan puluhan tersangka.
“Sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka mencapai 32 orang, yang mana seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” ujar Eko di hadapan para awak media.
Dari puluhan penindakan tersebut, Polres Lamandau mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
* Sabu-sabu: 55.741,89 gram (sekitar 55,7 kilogram)
* Ekstasi/Inex: 15.378 butir
* Etomidate: 5 cartridge liquid/cairan
Pengungkapan jumlah barang bukti dalam skala besar ini menegaskan komitmen tegas Polres Lamandau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lamandau jalur lintas Kalimantan.
“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tandasnya. (bib)