Rakor PPID Kalteng 2026 Dorong Transparansi Informasi Publik hingga Tingkat Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono, Kamis (13/8/2026).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono, Kamis (13/8). (Anandri/Prokalteng.co)

“Rapat koordinasi ini selain sebagai agenda wajib tahunan, juga merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.

“Tujuan pelaksanaan rakor ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta PPID Utama kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam menyediakan dan menampilkan informasi publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Harjad ke-21 Barito Timur, Pemprov dan Pemkab Harus Bersinergi

Rakor PPID Kalteng 2026 juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam menerapkan praktik-praktik terbaik pelayanan informasi publik sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“Khususnya mengenai praktik baik pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dukungan serta komitmen kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah dalam menghadirkan layanan informasi publik cepat, tepat waktu dan cara sederhana,” lanjutnya.

Selain menjadi forum peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi antara PPID provinsi, kabupaten, dan kota agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan selaras di seluruh daerah.

Electronic money exchangers listing

“Disamping itu, juga sebagai sarana koordinasi dan penyamaan persepsi serta sharing of knowledge atau berbagi pengalaman antar PPID agar pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah semakin baik dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Harga Naik Jelang Ramadan? Kemendagri Tekankan Solusi Nyata!

Dalam rakor tersebut, peserta mendapatkan materi terkait dinamika implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, penguatan PPID desa, sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, hingga praktik baik pelayanan informasi publik yang diterapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Materi yang disampaikan meliputi dinamika implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dan penguatan PPID desa, sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, serta praktik baik pelayanan informasi di Pemerintah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Melalui Rakor PPID Kalteng 2026, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan informasi publik terus meningkat sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih terbuka, cepat, akurat, dan mudah dijangkau sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono, Kamis (13/8/2026).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono, Kamis (13/8). (Anandri/Prokalteng.co)

“Rapat koordinasi ini selain sebagai agenda wajib tahunan, juga merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.

Electronic money exchangers listing

“Tujuan pelaksanaan rakor ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta PPID Utama kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam menyediakan dan menampilkan informasi publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Harjad ke-21 Barito Timur, Pemprov dan Pemkab Harus Bersinergi

Rakor PPID Kalteng 2026 juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam menerapkan praktik-praktik terbaik pelayanan informasi publik sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“Khususnya mengenai praktik baik pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dukungan serta komitmen kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah dalam menghadirkan layanan informasi publik cepat, tepat waktu dan cara sederhana,” lanjutnya.

Selain menjadi forum peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi antara PPID provinsi, kabupaten, dan kota agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan selaras di seluruh daerah.

“Disamping itu, juga sebagai sarana koordinasi dan penyamaan persepsi serta sharing of knowledge atau berbagi pengalaman antar PPID agar pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah semakin baik dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Harga Naik Jelang Ramadan? Kemendagri Tekankan Solusi Nyata!

Dalam rakor tersebut, peserta mendapatkan materi terkait dinamika implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, penguatan PPID desa, sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, hingga praktik baik pelayanan informasi publik yang diterapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Materi yang disampaikan meliputi dinamika implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dan penguatan PPID desa, sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, serta praktik baik pelayanan informasi di Pemerintah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Melalui Rakor PPID Kalteng 2026, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan informasi publik terus meningkat sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih terbuka, cepat, akurat, dan mudah dijangkau sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru