PULANG PISAU – Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2020 akan melakukan penutupan tempat
pembuangan sementara (TPS) yang berada di depan Taman Sumbu Kurung Kota Pulang
Pisau.
Penutupan itu
dilakukan karena keberadaan TPS tersebut dianggap tidak efektif dan dinilai
tidak sesuai untuk estetika keindahan di sekitar lokasi taman tersebut.
“Penutupan TPS akan dilakukan secara keseluruhan,†kata Kepala DLH Kabupaten
Pulang Pisau Wartony.
Dia
mengungkapkan, hal tersebut dilakukan setelah adanya pantauan yang dilakukan
DLH Pulang Pisau. Selain karena keberadaan TPS itu tidak efektif dan dinilai
tidak sesuai untuk estetika juga dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat dalam
membuang sampah dengan benar masih kurang.
Lebih lanjut,
Wartony menambahkan, seharusnya masyarakat sadar untuk cinta terhadap
kebersihan dan keindahan kota. “Tapi kelihatannya masih ada sebagian kecil
masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan,†ucapnya.
Saat ini, tegas
dia, Kabupaten Pulang Pisau sudah memiliki peraturan daerah (perda) dan
peraturan bupati (perbup) terkait masalah sampah. “Saat ini DLH tengah
melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai
media,†jelasnya.
Wartony
menegaskan, jika sudah dilakukan sosialisasi dan masih ada sebagian masyarakat
yang masih membuang sampah sembarangan, otomatis pihaknya menegakkan Perda
bersama pihak terkait.
“Bagi yang
melanggar perda, tentunya akan ada sanksi kepada masyarakat yang ketangkap
membuang sampah di sembarang tempat. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian
masyarakat,†ujarnya.
Karena, lanjut
Wartony, untuk menciptakan lingkungan yang bersih bukan hanya saja tugas
pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. “Peran masyarakat dalam mewujudkan
hal itu sangat besar. Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk
bersama-sama mewujudkan kebersihan lingkungan,†tandasnya. (mcp/art/nto)