Kantor Hukum Pasang Spanduk Peringatan di Lahan SHM Langkai, Minta Penguasaan Dihentikan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memasang spanduk peringatan hukum di atas tanah dan bangunan yang diklaim sebagai objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/7).

Spanduk itu dipasang di tanah dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Hal ini sebagai bentuk pemberitahuan hukum. Melalui spanduk tersebut, pihak kuasa hukum meminta pihak yang menguasai objek untuk menghentikan pendudukan, menurunkan atribut yang terpasang, serta menyerahkan objek secara damai kepada pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak.

Suriansyah Halim menjelaskan, bahwa tanah tersebut tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau yang disebut sebagai istri dari kliennya, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan, R. Atu Narang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 dengan luas 4.115 meter persegi.

Baca Juga :  Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis Mulai Dibantu Pihak Swasta

Suriansyah menyebut surat pernyataan yang dibuat pada 10 Januari 2018 bukan merupakan akta pemindahan hak dan telah dicabut secara resmi pada 12 Maret 2018 lalu.

Menurut Suriansyah, apabila somasi tidak diindahkan dan pendudukan tetap berlangsung, pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik melalui laporan pidana terhadap pihak yang terbukti menguasai objek tanpa hak maupun gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami menghormati PDI Perjuangan, tetapi bendera dan simbol organisasi tidak pernah dapat menggantikan sertifikat, akta PPAT, persetujuan pemegang hak, ataupun putusan pengadilan. Kami meminta pengurus resmi segera mengklarifikasi mandat, menghentikan pendudukan, menurunkan atribut secara tertib, dan menyerahkan objek melalui berita acara,” tegas Suriansyah Halim.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Puya di Air Kuning Asam Baru Ditangkap Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yohanes, yakni Ziburahman, mengatakan pihaknya memilih mengedepankan dialog dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Kami mengupayakan dialog dan komunikasi, mencari solusi yang terbaik tanpa ada hal-hal yang sama-sama merugikan. Komunikasi ini penting agar ada opsi-opsi yang bisa didiskusikan,” ujar Ziburahman.

Ia berharap penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui musyawarah sehingga menghasilkan jalan keluar yang dapat diterima oleh semua pihak tanpa harus memperpanjang konflik. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memasang spanduk peringatan hukum di atas tanah dan bangunan yang diklaim sebagai objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/7).

Spanduk itu dipasang di tanah dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Hal ini sebagai bentuk pemberitahuan hukum. Melalui spanduk tersebut, pihak kuasa hukum meminta pihak yang menguasai objek untuk menghentikan pendudukan, menurunkan atribut yang terpasang, serta menyerahkan objek secara damai kepada pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak.

Suriansyah Halim menjelaskan, bahwa tanah tersebut tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau yang disebut sebagai istri dari kliennya, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan, R. Atu Narang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 dengan luas 4.115 meter persegi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis Mulai Dibantu Pihak Swasta

Suriansyah menyebut surat pernyataan yang dibuat pada 10 Januari 2018 bukan merupakan akta pemindahan hak dan telah dicabut secara resmi pada 12 Maret 2018 lalu.

Menurut Suriansyah, apabila somasi tidak diindahkan dan pendudukan tetap berlangsung, pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik melalui laporan pidana terhadap pihak yang terbukti menguasai objek tanpa hak maupun gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami menghormati PDI Perjuangan, tetapi bendera dan simbol organisasi tidak pernah dapat menggantikan sertifikat, akta PPAT, persetujuan pemegang hak, ataupun putusan pengadilan. Kami meminta pengurus resmi segera mengklarifikasi mandat, menghentikan pendudukan, menurunkan atribut secara tertib, dan menyerahkan objek melalui berita acara,” tegas Suriansyah Halim.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Puya di Air Kuning Asam Baru Ditangkap Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yohanes, yakni Ziburahman, mengatakan pihaknya memilih mengedepankan dialog dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami mengupayakan dialog dan komunikasi, mencari solusi yang terbaik tanpa ada hal-hal yang sama-sama merugikan. Komunikasi ini penting agar ada opsi-opsi yang bisa didiskusikan,” ujar Ziburahman.

Ia berharap penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui musyawarah sehingga menghasilkan jalan keluar yang dapat diterima oleh semua pihak tanpa harus memperpanjang konflik. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru