PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas, Selasa (14/7/2026).
Ketiga raperbup tersebut mengatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Simpul Jaringan Data Spasial Daerah, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 84 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kapuas.
Rapat harmonisasi merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki rumusan norma yang jelas, sistematis, dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang.
“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan upaya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif. Kami berharap ketiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas ini dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, pengelolaan data yang terintegrasi, serta organisasi perangkat daerah yang semakin adaptif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hajrianor.
Rapat dihadiri Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Apollonia, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Erlina, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, A’an Meiza, Kepala Bidang Persandian pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas, Nina Yustina, Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kabupaten Kapuas, Agustap Prianto, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Satria Rusdiana, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Kapuas menjelaskan Raperbup tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik disusun untuk memperkuat penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pemanfaatan sertifikat elektronik yang menjamin keaslian, keamanan, dan keabsahan dokumen elektronik di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Raperbup tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan data spasial yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Adapun Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 84 Tahun 2022 disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Kapuas. Melalui perubahan tersebut diharapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng memaparkan hasil telaah dan analisis terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan, sistematika, kejelasan rumusan norma, serta sinkronisasi dengan regulasi sektoral yang berlaku.
Pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui penyampaian pandangan, saran, dan masukan dari seluruh peserta rapat. Berbagai penyempurnaan dilakukan guna memastikan substansi ketiga Raperbup mampu menjawab kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kapuas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berbasis digital.
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas fasilitasi dan pendampingan selama proses harmonisasi. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan substansi maupun teknik penyusunan peraturan sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh para pihak yang hadir sebagai tanda selesainya proses pembahasan terhadap tiga Raperbup Kabupaten Kapuas. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama. (tim)


