28.6 C
Jakarta
Monday, June 9, 2025

Gara-gara Persoalan Ini, Peserta CPNS Cemas dan Panik

PALANGKA RAYA-Persoalan
tahun lalu kembali terulang pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
2019 ini. Banyak calon peserta gagal saat melakukan registrasi ke https://sscasn.bkn.go.id/
meskipun sudah dilakukan berulang-ulang. Pemicunya sama, yakni ketidaksesuaian
nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

NIK dan KK peserta
tidak terdeteksi dalam sistem pendaftaran online alias tidak valid. Banyak calon
peserta pun harap-harap cemas dan panik. Takut gagal mendaftar sebagai calon
abdi negara. Seperti yang dialami oleh Novi. Sejak Kamis pagi (14/11), dia
sudah berada di Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Palangka Raya. Novi membawa beberapa berkas lampiran e-KTP dan KK ke kantor
yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno tersebut.

Novi mengungkapkan,
saat dirinya mengakses website pendaftaran CPNS, NIK maupun KK yang dimilikinya
ternyata tidak terbaca dan tidak ditemukan.

Baca Juga :  Diduga karena Hal Ini, Murid SD Tewas Terpanggang di Toko Sembako yang

“NIK tidak terdaftar,”
ucap Novi saat berbincang dengan Kalteng Pos, kemarin.

Padahal tahun
sebelumnya, lanjut Novi, sewaktu mendaftar bisa saja untuk log in. Entah kenapa
tahun ini tak dapat masuk saat ia mencoba melakukan registrasi pedaftaran.

“Jadi saya datang ke kantor
Disdukcapil menyampaikan ini. Pihak kantor mengatakan kepada saya untuk menunggu
selama 24 jam ke depan setelah berkas diserahkan” timpalnya.

Menanggapi hal itu,
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependidikan Disdukcapil Palangka
Raya, Sri Wardani mengungkapan, semenjak dibukanya pendaftaran CPNS Senin
(11/11) lalu, banyak pengaduan yang masuk ke pihaknya terkait permasalahan NIK dan
KK saat calon peserta CPNS 2019 mendaftar secara online.

Menurutnya,
ketidaksesuaian itu bisa disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya karena ada
yang telah nikah atau berkeluarga, lalu berpindah tempat tinggal, sehingga alamat
baru itu tidak terdata di pusat. Untuk mengatasi persoalan ini, kini pihaknya berupaya
memindahkan alamat tinggal yang bersangkutan dan mengubah status menjadi kawin.

Baca Juga :  10 Warga Pakistan di Pangkalan Bun Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

“Di pusat kan belum
terpilah lagi, masih menggunakan data yang lama. Itulah yang menyebabkan saat mendaftar
masih terbaca data yang lama. Tugas kami selanjutnya dalah mengirim data baru
mereka ke pusat agar diperbarui,” tutur Sri kepada Kalteng Pos, Kamis
(14/11).

Sejak dibukanya
pendaftaran CPNS 2019, kata Sri, setiap hari selalu ada aduan dari masyarakat
terkait ketidaksesuian nomor NIK dan KK. Dalam sehari, berkas aduan
ketidaksesuaian yang masuk bisa mencapai puluhan.

“Tiap hari ada banyak berkas yang masuk,
menumpuk, sampai tidak terhitung lagi berapa banyak berkas aduan yang masuk.
Dalam sehari bisa mencapai 50-an berkas yang masuk,” bebernya. (*oiq/nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Persoalan
tahun lalu kembali terulang pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
2019 ini. Banyak calon peserta gagal saat melakukan registrasi ke https://sscasn.bkn.go.id/
meskipun sudah dilakukan berulang-ulang. Pemicunya sama, yakni ketidaksesuaian
nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

NIK dan KK peserta
tidak terdeteksi dalam sistem pendaftaran online alias tidak valid. Banyak calon
peserta pun harap-harap cemas dan panik. Takut gagal mendaftar sebagai calon
abdi negara. Seperti yang dialami oleh Novi. Sejak Kamis pagi (14/11), dia
sudah berada di Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Palangka Raya. Novi membawa beberapa berkas lampiran e-KTP dan KK ke kantor
yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno tersebut.

Novi mengungkapkan,
saat dirinya mengakses website pendaftaran CPNS, NIK maupun KK yang dimilikinya
ternyata tidak terbaca dan tidak ditemukan.

Baca Juga :  Diduga karena Hal Ini, Murid SD Tewas Terpanggang di Toko Sembako yang

“NIK tidak terdaftar,”
ucap Novi saat berbincang dengan Kalteng Pos, kemarin.

Padahal tahun
sebelumnya, lanjut Novi, sewaktu mendaftar bisa saja untuk log in. Entah kenapa
tahun ini tak dapat masuk saat ia mencoba melakukan registrasi pedaftaran.

“Jadi saya datang ke kantor
Disdukcapil menyampaikan ini. Pihak kantor mengatakan kepada saya untuk menunggu
selama 24 jam ke depan setelah berkas diserahkan” timpalnya.

Menanggapi hal itu,
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependidikan Disdukcapil Palangka
Raya, Sri Wardani mengungkapan, semenjak dibukanya pendaftaran CPNS Senin
(11/11) lalu, banyak pengaduan yang masuk ke pihaknya terkait permasalahan NIK dan
KK saat calon peserta CPNS 2019 mendaftar secara online.

Menurutnya,
ketidaksesuaian itu bisa disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya karena ada
yang telah nikah atau berkeluarga, lalu berpindah tempat tinggal, sehingga alamat
baru itu tidak terdata di pusat. Untuk mengatasi persoalan ini, kini pihaknya berupaya
memindahkan alamat tinggal yang bersangkutan dan mengubah status menjadi kawin.

Baca Juga :  10 Warga Pakistan di Pangkalan Bun Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

“Di pusat kan belum
terpilah lagi, masih menggunakan data yang lama. Itulah yang menyebabkan saat mendaftar
masih terbaca data yang lama. Tugas kami selanjutnya dalah mengirim data baru
mereka ke pusat agar diperbarui,” tutur Sri kepada Kalteng Pos, Kamis
(14/11).

Sejak dibukanya
pendaftaran CPNS 2019, kata Sri, setiap hari selalu ada aduan dari masyarakat
terkait ketidaksesuian nomor NIK dan KK. Dalam sehari, berkas aduan
ketidaksesuaian yang masuk bisa mencapai puluhan.

“Tiap hari ada banyak berkas yang masuk,
menumpuk, sampai tidak terhitung lagi berapa banyak berkas aduan yang masuk.
Dalam sehari bisa mencapai 50-an berkas yang masuk,” bebernya. (*oiq/nue/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru