Pemkab Lamandau Perkuat Digitalisasi Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2026.

Dirangkai dengan sosialisasi sistem pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah berbasis digital serta optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (23/6).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi digital di sektor keuangan.

Mewakili  Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Sekretaris Daerah, Irwansyah, menegaskan. Bahwa digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Irwansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan High Level Meeting TP2DD 2026. Bertujuan memperkuat komitmen serta sinergi seluruh pihak dalam meningkatkan penerapan sistem digitalisasi transaksi pemerintah daerah di Kabupaten Lamandau.

Menurutnya, percepatan digitalisasi menjadi kebutuhan agar pelayanan publik semakin mudah dan modern.

“Melalui kegiatan ini kita ingin memperkuat komitmen dan sinergi bersama dalam meningkatkan penerapan sistem digitalisasi transaksi pemerintah daerah Kabupaten Lamandau,” kata Irwansyah saat membacakan sambutan Bupati.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ikrar Bersama Jaga Netralitas ASN di Lamandau Menjelang Pilkada

Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TP2DD dan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Dalam sambutan itu juga disampaikan capaian membanggakan Kabupaten Lamandau pada ajang Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Lamandau berhasil menempati peringkat ke-7 dari 47 kabupaten di wilayah Kalimantan, sekaligus berada di posisi kedua se-Kalimantan Tengah dengan nilai 82,6.

Bupati menilai capaian tersebut menjadi indicator. Bahwa upaya digitalisasi yang dilakukan selama ini telah menunjukkan hasil positif. Penilaian P2DD sendiri dilakukan setiap tahun untuk mengukur indeks ETPD berdasarkan aspek proses, output, dan outcome, termasuk pemanfaatan QRIS, pajak online, serta percepatan realisasi APBD.

Baca Juga :  Tari Topeng Babukung, Bentuk Penghiburan bagi Keluarga yang Tengah Berduka Cita

Selain itu, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah dinilai mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sistem yang dikembangkan Pemkab Lamandau kini menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai seperti QRIS, virtual account, e-commerce, hingga mobile banking, sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, dan aman.

“Seluruh transaksi dapat tercatat secara real time dan terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah,” lanjut Irwansyah.

Ia menambahkan bahwa sistem ini juga akan mempermudah rekonsiliasi dan pelaporan. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan PAD.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lamandau Norita Indayanie. Menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi pemerintah daerah, dalam mengakselerasi elektronifikasi transaksi sekaligus menyebarluaskan sistem pembayaran digital. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2026.

Dirangkai dengan sosialisasi sistem pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah berbasis digital serta optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (23/6).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi digital di sektor keuangan.

Electronic money exchangers listing

Mewakili  Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Sekretaris Daerah, Irwansyah, menegaskan. Bahwa digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Irwansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan High Level Meeting TP2DD 2026. Bertujuan memperkuat komitmen serta sinergi seluruh pihak dalam meningkatkan penerapan sistem digitalisasi transaksi pemerintah daerah di Kabupaten Lamandau.

Menurutnya, percepatan digitalisasi menjadi kebutuhan agar pelayanan publik semakin mudah dan modern.

“Melalui kegiatan ini kita ingin memperkuat komitmen dan sinergi bersama dalam meningkatkan penerapan sistem digitalisasi transaksi pemerintah daerah Kabupaten Lamandau,” kata Irwansyah saat membacakan sambutan Bupati.

Baca Juga :  Ikrar Bersama Jaga Netralitas ASN di Lamandau Menjelang Pilkada

Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TP2DD dan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Dalam sambutan itu juga disampaikan capaian membanggakan Kabupaten Lamandau pada ajang Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Lamandau berhasil menempati peringkat ke-7 dari 47 kabupaten di wilayah Kalimantan, sekaligus berada di posisi kedua se-Kalimantan Tengah dengan nilai 82,6.

Bupati menilai capaian tersebut menjadi indicator. Bahwa upaya digitalisasi yang dilakukan selama ini telah menunjukkan hasil positif. Penilaian P2DD sendiri dilakukan setiap tahun untuk mengukur indeks ETPD berdasarkan aspek proses, output, dan outcome, termasuk pemanfaatan QRIS, pajak online, serta percepatan realisasi APBD.

Baca Juga :  Tari Topeng Babukung, Bentuk Penghiburan bagi Keluarga yang Tengah Berduka Cita

Selain itu, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah dinilai mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sistem yang dikembangkan Pemkab Lamandau kini menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai seperti QRIS, virtual account, e-commerce, hingga mobile banking, sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, dan aman.

“Seluruh transaksi dapat tercatat secara real time dan terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah,” lanjut Irwansyah.

Ia menambahkan bahwa sistem ini juga akan mempermudah rekonsiliasi dan pelaporan. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan PAD.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lamandau Norita Indayanie. Menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi pemerintah daerah, dalam mengakselerasi elektronifikasi transaksi sekaligus menyebarluaskan sistem pembayaran digital. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru