Perjuangkan Hak Warga Batu Kotam, Bupati Lamandau Kawal Penyelesaian Kebun Plasma 81 Hektar

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau bergerak cepat untuk menyelesaikan sengketa lahan kebun plasma yang melibatkan masyarakat Desa Batu Kotam. Senin (15/6/2026), Pemkab Lamandau menggelar rapat pembahasan terkait perhitungan kebun plasma seluas 81 hektar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau.

Rapat yang difasilitasi oleh Bagian Ekonomi Setda Lamandau ini dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi masyarakat Desa Batu Kotam yang selama bertahun-tahun memperjuangkan kepastian hak atas kebun plasma di wilayah potensi desa mereka.

Dalam arahannya, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk terus mengawal dan mendampingi masyarakat. Ia memastikan bahwa persoalan plasma ini harus mendapatkan penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.

Baca Juga :  Kontingen Lamandau Siap Perebutkan Juara di 14 Cabang Lomba FBIM

“Pemerintah Kabupaten Lamandau akan terus mendampingi dan mengawal apa yang menjadi kehendak masyarakat Desa Batu Kotam sampai persoalan ini selesai. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi dan tidak boleh dirugikan,” tegas Bupati Rizky.

Persoalan ini berakar dari ketidakjelasan tapal batas antara Desa Batu Kotam dan Desa Guci pada tahun-tahun sebelumnya. Akibat konflik batas tersebut, masyarakat Desa Guci telah lebih dahulu menerima manfaat plasma setiap bulan, sementara warga Desa Batu Kotam belum mendapatkan hak serupa.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau bergerak cepat untuk menyelesaikan sengketa lahan kebun plasma yang melibatkan masyarakat Desa Batu Kotam. Senin (15/6/2026), Pemkab Lamandau menggelar rapat pembahasan terkait perhitungan kebun plasma seluas 81 hektar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau.

Rapat yang difasilitasi oleh Bagian Ekonomi Setda Lamandau ini dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi masyarakat Desa Batu Kotam yang selama bertahun-tahun memperjuangkan kepastian hak atas kebun plasma di wilayah potensi desa mereka.

Dalam arahannya, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk terus mengawal dan mendampingi masyarakat. Ia memastikan bahwa persoalan plasma ini harus mendapatkan penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kontingen Lamandau Siap Perebutkan Juara di 14 Cabang Lomba FBIM

“Pemerintah Kabupaten Lamandau akan terus mendampingi dan mengawal apa yang menjadi kehendak masyarakat Desa Batu Kotam sampai persoalan ini selesai. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi dan tidak boleh dirugikan,” tegas Bupati Rizky.

Persoalan ini berakar dari ketidakjelasan tapal batas antara Desa Batu Kotam dan Desa Guci pada tahun-tahun sebelumnya. Akibat konflik batas tersebut, masyarakat Desa Guci telah lebih dahulu menerima manfaat plasma setiap bulan, sementara warga Desa Batu Kotam belum mendapatkan hak serupa.

Terpopuler

Artikel Terbaru