PROKALTENG.CO – Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan akan segera direalisasikan.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai bergulir paling cepat pada Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang resmi diundangkan sejak Maret 2026 lalu.
Tambahan penghasilan tahunan ini menjadi salah satu stimulus fiskal yang paling dinantikan masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, penyaluran gaji ke-13 diperkirakan dilakukan secara bertahap mulai awal Juni 2026, mengikuti pola distribusi pada periode sebelumnya.
Hak penerima gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta pegawai non-ASN tertentu. Untuk tenaga non-ASN, pencairan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat bagi tenaga non-ASN meliputi telah bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun, memiliki klausul perjanjian kerja yang secara eksplisit mencantumkan hak penerimaan gaji ke-13, atau telah ditetapkan secara legal sebagai penerima melalui keputusan resmi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, bagi PPPK, penghitungan besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja dan besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender penuh dinyatakan tidak termasuk kategori penerima gaji ke-13 tahun ini.
Besaran nominal gaji ke-13 bagi PPPK dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026. Komponen tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing. (jpg)


