PULANG PISAU–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau
menghentikan pungutan jasa parkir yang sempat diterapkan di kawasan Taman Sumbu
Kurung, Kota Pulang Pisau. Pungutan retribusi parkir sebelumnya itu dimaksudkan
untuk menambah pendapatan asli daerah.
Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Pulang Pisau, John Oktoberiman saat dimintai keterangan mengatakan,
menegaskan untuk sementara ini pungutan retribusi jasa parkit dihentikan.
Dia mengaku, dari hasil pantauan
di lapangan, langkah tersebut diambil karena banyaknya anak-anak sekolah yang
bersantai di kawasan tersebut tetapi minim memiliki uang. “Pungutan parkir di
Taman Sumbu Kurung dinilai belum bisa diberlakukan secara optimal,†ucap John.
Taman tersebut juga kebanyakan
masyarakat lokal yang memanfaatkan untuk bersantai. “Jadi untuk sementara kami
maklumi dan tetap akan kami cari solusi untuk bagaimana meningkatkan PAD dari
jasa parkir,†jelasnya.
Namun, lanjut dia, apabila
keramaian di Kabupaten Pulang Pisau seiring perkembangannya meningkat tidak
menutup kemungkinan pungutan parkir di taman Sumbu Kurung kembali diberlakukan.
(mcp/art/ila/nto)