32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Polri Ingin Aturan Tamu Wajib Lapor Kembali Diberlakukan

JAKARTA – Direktur Pembinaan Ketertiban
Masyarakat Baharkam Polri, Brigjen Pol Edi Setio berharap peraturan daerah
berupa wajib lapor bagi tamu 1X24 jam, kembali digalakkan di era Mendagri
Jenderal (Purn) Tito Karnavian guna mencegah penyebaran paham radikalisme.

“Mendagrinya kan Pak Tito. Mudah-mudahan kewajiban lapor ini bisa berjalan
kembali,” kata Brigjen Edi, di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, aturan itu penting untuk ditegakkan sebagai salah satu upaya
pencegahan dini bahaya penyebaran paham radikalisme di lingkungan masyarakat.

“Ancaman itu (radikalisme) ada. Apabila ada di lingkungan kita sudah ada
orang yang jalan menuju intoleransi, ditambah faktor (kondisi) ekonomi
(kurang), ketidakpuasan dengan politik, maka dia jadi radikal. Tapi tidak semua
orang radikal jadi teroris,” katanya.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Kekerasan Terhadap Anak Meningkat

Pendataan RT/RW terhadap identitas warga penghuni wilayahnya sangat penting
untuk dicatat secara administratif kependudukan.

Pasalnya tindak terorisme bisa leluasa terjadi berawal dari ketidakpedulian
warga terhadap adanya pendatang di lingkungan tempat mereka tinggal.

Dengan diaktifkannya lagi peraturan Tamu 1X24 Jam Wajib Lapor, diharapkan
bisa mendeteksi secara dini kejahatan di pemukiman penduduk.

Isu radikalisme dinilainya masih menjadi salah satu ancaman keamanan dalam
kehidupan bermasyarakat.

Ia berujar berkembangnya paham radikalisme di masyarakat masih menjadi
salah satu pekerjaan berat yang diembannya. Dalam hal ini, polisi binmas
memiliki peran prepentif.

“(Mengantisipasi) terorisme, radikalisme itu menjadi kerja keras kami.
Kalau di Binmas, sistem kerjanya ada namanya preemtif, preventif, dan represif
yang sekarang dipakai istilahnya penegakan hukum,” kata Edi.

Baca Juga :  Rekomendasikan Haris Hasanudin, Khofifah Diperiksa KPK

Untuk memaksimalkan fungsi pembinaan di masyarakat, polisi Binmas didorong
untuk secara proaktif melakukan sosialisasi ke rumah-rumah warga.

“Ada target door to door system. Jadi kami punya aplikasi yang mengontrol
kerja polisi Binmas di lingkungan masyarakat. Kalau mereka tidak melakukan
fungsi mereka, risikonya tidak bisa naik pangkat, tidak sekolah dan lain-lain,”
kata Edi. (indopos/kpc)

JAKARTA – Direktur Pembinaan Ketertiban
Masyarakat Baharkam Polri, Brigjen Pol Edi Setio berharap peraturan daerah
berupa wajib lapor bagi tamu 1X24 jam, kembali digalakkan di era Mendagri
Jenderal (Purn) Tito Karnavian guna mencegah penyebaran paham radikalisme.

“Mendagrinya kan Pak Tito. Mudah-mudahan kewajiban lapor ini bisa berjalan
kembali,” kata Brigjen Edi, di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, aturan itu penting untuk ditegakkan sebagai salah satu upaya
pencegahan dini bahaya penyebaran paham radikalisme di lingkungan masyarakat.

“Ancaman itu (radikalisme) ada. Apabila ada di lingkungan kita sudah ada
orang yang jalan menuju intoleransi, ditambah faktor (kondisi) ekonomi
(kurang), ketidakpuasan dengan politik, maka dia jadi radikal. Tapi tidak semua
orang radikal jadi teroris,” katanya.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Kekerasan Terhadap Anak Meningkat

Pendataan RT/RW terhadap identitas warga penghuni wilayahnya sangat penting
untuk dicatat secara administratif kependudukan.

Pasalnya tindak terorisme bisa leluasa terjadi berawal dari ketidakpedulian
warga terhadap adanya pendatang di lingkungan tempat mereka tinggal.

Dengan diaktifkannya lagi peraturan Tamu 1X24 Jam Wajib Lapor, diharapkan
bisa mendeteksi secara dini kejahatan di pemukiman penduduk.

Isu radikalisme dinilainya masih menjadi salah satu ancaman keamanan dalam
kehidupan bermasyarakat.

Ia berujar berkembangnya paham radikalisme di masyarakat masih menjadi
salah satu pekerjaan berat yang diembannya. Dalam hal ini, polisi binmas
memiliki peran prepentif.

“(Mengantisipasi) terorisme, radikalisme itu menjadi kerja keras kami.
Kalau di Binmas, sistem kerjanya ada namanya preemtif, preventif, dan represif
yang sekarang dipakai istilahnya penegakan hukum,” kata Edi.

Baca Juga :  Rekomendasikan Haris Hasanudin, Khofifah Diperiksa KPK

Untuk memaksimalkan fungsi pembinaan di masyarakat, polisi Binmas didorong
untuk secara proaktif melakukan sosialisasi ke rumah-rumah warga.

“Ada target door to door system. Jadi kami punya aplikasi yang mengontrol
kerja polisi Binmas di lingkungan masyarakat. Kalau mereka tidak melakukan
fungsi mereka, risikonya tidak bisa naik pangkat, tidak sekolah dan lain-lain,”
kata Edi. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru