PROKALTENG.CO-Momen emosional terjadi usai sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei malam. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, tampak menghampiri kerumunan sopir ojek online (ojol) yang hadir untuk memberikan dukungan moral.
Nadiem langsung memeluk dan merangkul para sopir ojol tersebut sesaat setelah dirinya mendengar tuntutan pidana 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Kehadiran para mitra ojol di persidangan ini sengaja dilakukan untuk mengawal jalannya proses hukum sekaligus menyemangati mantan bos mereka.
“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem sambil merangkul para sopir ojol itu usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 13 Mei malam.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengaku merasa tidak berjuang sendirian. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada para sopir ojol yang ia sebut sebagai “pasukan” setianya.
Respon serupa datang dari salah satu sopir ojol yang hadir. Ia menegaskan akan terus berdiri di samping tokoh yang dianggap berjasa dalam sektor ekonomi tersebut.
“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ucap sopir yang mengenakan jaket khas platform ojol yang didirikan oleh Nadiem itu.
Setelah momen perpisahan singkat tersebut, Nadiem segera meninggalkan gedung pengadilan menuju rumah sakit. Ia dijadwalkan menjalani tindakan operasi terkait penyakit yang tengah dideritanya.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tuntutan berat ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019-2022. Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan praktik korupsi ini disinyalir terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang statusnya hingga kini masih buron.
Rincian kerugian negara dalam kasus ini mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, ditambah kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat bagi program tersebut.
Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi raksasa Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini selaras dengan lonjakan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fin/jpg)


