PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) terus memperluas pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta, paten, hingga karya seni dan budaya daerah yang selama ini banyak belum terdata secara maksimal.
Komitmen tersebut ditandai lewat kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan KI serta pembentukan Sentra KI bersama sejumlah perguruan tinggi dan BAPPERIDA di Aula Kemenkum Palangka Raya, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan pembentukan Sentra KI menjadi langkah penting agar seluruh karya akademik maupun inovasi daerah bisa terlindungi dan tercatat dengan baik.
“Sebelumnya kami sudah bekerja sama dengan 23 perguruan tinggi. Hari ini bertambah lagi lima institusi, dari Buntok, Seruyan, dan satu BAPPERIDA Katingan,” ujar Hajrianor.
Dengan tambahan itu, total sudah 28 dari 36 perguruan tinggi di Kalimantan Tengah yang berkomitmen membentuk Sentra KI.
Menurut Hajrianor, selama ini banyak karya dosen maupun mahasiswa seperti jurnal, skripsi, penelitian, hingga inovasi teknologi yang didaftarkan secara mandiri. Kondisi itu membuat data hak cipta dan paten kerap tersebar dan sulit dipantau.
Karena itu, keberadaan Sentra KI dinilai penting sebagai pusat layanan dan pendataan kekayaan intelektual di kampus.
“Kalau semuanya terpusat lewat Sentra KI, proses pendaftaran jadi lebih mudah dan data karya juga lebih tertata. Dosen maupun mahasiswa tidak lagi kesulitan saat mengurus hak cipta atau paten,” katanya.
Dia menambahkan, penguatan ekosistem KI juga menjadi upaya untuk meningkatkan angka pendaftaran kekayaan intelektual dari Kalimantan Tengah sekaligus mendorong budaya inovasi di lingkungan akademik.
Sementara itu, delapan perguruan tinggi yang belum bergabung disebut masih menyesuaikan kesiapan internal. Pihak Kanwil Kemenkum Kalteng pun tidak memaksakan karena sebagian kampus masih baru dan belum memiliki unit khusus pengelolaan KI.
Dalam kesempatan itu, Hajrianor juga menyoroti potensi besar karya seni dan budaya daerah, terutama lagu dan musik khas Kalteng yang banyak belum memiliki perlindungan hak cipta.
Menurut dia, karya budaya daerah tidak hanya perlu dilestarikan, tetapi juga harus mampu memberi manfaat ekonomi bagi penciptanya apabila dikelola secara profesional.
“Kita ingin membangun kesadaran bahwa karya intelektual merupakan aset strategis yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ke depan, Sentra KI diharapkan bukan hanya melayani kebutuhan kampus, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku seni, hingga pencipta lagu daerah.
Selain sosialisasi KI, kegiatan tersebut juga diisi pemaparan layanan Apostille oleh Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan itu diperkenalkan untuk mempermudah legalisasi dokumen publik bagi kebutuhan lintas negara, termasuk pendidikan dan kerja sama internasional.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Politeknik Seruyan, Kepala BAPPERIDA Kabupaten Katingan, Ketua STAI Al-Ma’arif Buntok, Ketua STAI Kuala Kapuas, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STIE YBPK Palangka Raya, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, musisi, pelaku seni, pencipta lagu daerah, dan perwakilan dinas terkait. (her)


