Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 40 Miliar, Kejati Kalteng Kembali Periksa Pegawai KPU Kotim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024.

Hari ini, Senin (11/5/26), penyidik Kejati Kalteng turun langsung mendampingi auditor untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan dari para pegawai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa langkah ini krusial untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting dilakukan bagi penyidik maupun auditor guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” ujar Dodik dalam siaran pers tertulisnya, Senin (11/5/26).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Zirkon: Insiden Kebakaran DPMPTSP Jadi Sorotan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengumpulan keterangan ini, bertujuan untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sehingga dengan ini, secepatnya dapat membuat terang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, serta dapat segera menentukan pihak yang bertanggung jawab,”ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini, diketahui bermula dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim pada 30 Oktober 2023 lalu. Melalui kesepakatan tersebut, KPU Kotim menerima kucuran anggaran puluhan miliar.

Electronic money exchangers listing

 

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah),” papar Dodik.

Namun, dalam tahapan pelaporan penyelenggaraan, tim kejaksaan mengendus adanya kejanggalan dan penyelewengan dana.

Baca Juga :  Hukuman Goreng

“Bahwa berdasarkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Terkait seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini, pihak Kejati Kalteng belum memberikan angka secara pasti.

“Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” pungkas Dodik. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024.

Hari ini, Senin (11/5/26), penyidik Kejati Kalteng turun langsung mendampingi auditor untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan dari para pegawai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa langkah ini krusial untuk memperkuat pembuktian perkara.

Electronic money exchangers listing

“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting dilakukan bagi penyidik maupun auditor guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” ujar Dodik dalam siaran pers tertulisnya, Senin (11/5/26).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Zirkon: Insiden Kebakaran DPMPTSP Jadi Sorotan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengumpulan keterangan ini, bertujuan untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sehingga dengan ini, secepatnya dapat membuat terang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, serta dapat segera menentukan pihak yang bertanggung jawab,”ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini, diketahui bermula dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim pada 30 Oktober 2023 lalu. Melalui kesepakatan tersebut, KPU Kotim menerima kucuran anggaran puluhan miliar.

 

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah),” papar Dodik.

Namun, dalam tahapan pelaporan penyelenggaraan, tim kejaksaan mengendus adanya kejanggalan dan penyelewengan dana.

Baca Juga :  Hukuman Goreng

“Bahwa berdasarkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Terkait seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini, pihak Kejati Kalteng belum memberikan angka secara pasti.

“Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” pungkas Dodik. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru