Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Dokter Kamelia

Persidangan atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025 dengan terdakwa Ammar Zoni kini sudah tuntas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman atas kasus tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (23/4) kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa Ammar Zoni. Mantan suami Irish Bella itu dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Majelis hakim menyatakan, Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas tindakannya melakukan penjualan narkoba di Rutan Salemba.

Baca Juga :  Curi Perhatian, Pratama Arhan Bersama Istrinya Ini Bikin Fans Salah Tingkah

Terkait vonis yang dijauhkan tersebut, Ammar Zoni menyatakan di hadapan majelis hakim pikir-pikir. Itu artinya, bintang sinetron 7 Manusia Harimau masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau tidak atas putusan yang telah dijatuhkan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Ammar Zoni menanggapi putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Majelis hakim mempersilakan Ammar Zoni untuk memikirkan putusan yang telah dijatuhkan dalam beberapa hari ke depan. Jika tidak terima atas putusan, majelis hakim mempersilakan Ammar Zoni untuk melakukan banding.

Electronic money exchangers listing

Usai Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dokter Kamelia mengaku sangat kecewa.

“Kecewa lah. Sudah ikut permainannya tapi masih begini (berat hukumannya),” ujar dokter Kamelia.

Baca Juga :  Saleh Divonis 7 Tahun Penjara, GDAN Minta Gembong Narkoba Ponton Dikirim ke Nusakambangan

Dia mengaku tidak tahu apa langkah hukum yang akan diambil mengingat harus dikonsultasikan dengan keluarga dan juga kuasa hukum dari Ammar Zoni.

Dokter Kamelia optimistis Ammar Zoni tidak akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan lagi.

“Kalau untuk dibawa ke Nusakambangan nggak lah. Kan hukumannya tidak lebih dari 10 tahun,” ujar dokter Kamelia.(jpc)

Persidangan atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025 dengan terdakwa Ammar Zoni kini sudah tuntas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman atas kasus tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (23/4) kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa Ammar Zoni. Mantan suami Irish Bella itu dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Electronic money exchangers listing

Majelis hakim menyatakan, Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas tindakannya melakukan penjualan narkoba di Rutan Salemba.

Baca Juga :  Curi Perhatian, Pratama Arhan Bersama Istrinya Ini Bikin Fans Salah Tingkah

Terkait vonis yang dijauhkan tersebut, Ammar Zoni menyatakan di hadapan majelis hakim pikir-pikir. Itu artinya, bintang sinetron 7 Manusia Harimau masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau tidak atas putusan yang telah dijatuhkan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Ammar Zoni menanggapi putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Majelis hakim mempersilakan Ammar Zoni untuk memikirkan putusan yang telah dijatuhkan dalam beberapa hari ke depan. Jika tidak terima atas putusan, majelis hakim mempersilakan Ammar Zoni untuk melakukan banding.

Usai Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dokter Kamelia mengaku sangat kecewa.

“Kecewa lah. Sudah ikut permainannya tapi masih begini (berat hukumannya),” ujar dokter Kamelia.

Baca Juga :  Saleh Divonis 7 Tahun Penjara, GDAN Minta Gembong Narkoba Ponton Dikirim ke Nusakambangan

Dia mengaku tidak tahu apa langkah hukum yang akan diambil mengingat harus dikonsultasikan dengan keluarga dan juga kuasa hukum dari Ammar Zoni.

Dokter Kamelia optimistis Ammar Zoni tidak akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan lagi.

“Kalau untuk dibawa ke Nusakambangan nggak lah. Kan hukumannya tidak lebih dari 10 tahun,” ujar dokter Kamelia.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru