Pemprov Kalteng dan DPRD Percepat Pembahasan Raperda Sengketa Pertanahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Rapat ini membahas percepatan penyusunan Raperda, khususnya terkait penyelesaian sengketa pertanahan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut.

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat dibahas secara efektif dan tuntas, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pola pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dan tajam terhadap materi yang dibahas.

Baca Juga :  Kartu Huma Betang Sejahtera Hampir Rampung Dibagikan, Pemprov Kalteng Mulai Tahap Verifikasi

Pemprov Kalteng bersama DPRD menyepakati bahwa Data Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima oleh DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Setelah DIM diterima, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui kajian pasal demi pasal dalam rangka harmonisasi draft regulasi, yang akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif oleh tim pemerintah provinsi.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda juga akan dibahas secara simultan.

Ranpergub tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan.

Pemprov Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut, dengan target keseluruhan pembahasan dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.

Baca Juga :  Diskusi Akademik di IAIN Palangka Raya, Maskur: Kejujuran Kunci Kehidupan Islami

Selain itu, Pemprov Kalteng berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan untuk memperkuat substansi Raperda dan memastikan sinkronisasi kebijakan.

Rapat ini turut dihadiri oleh para kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalteng.(mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Rapat ini membahas percepatan penyusunan Raperda, khususnya terkait penyelesaian sengketa pertanahan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut.

Electronic money exchangers listing

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat dibahas secara efektif dan tuntas, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pola pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dan tajam terhadap materi yang dibahas.

Baca Juga :  Kartu Huma Betang Sejahtera Hampir Rampung Dibagikan, Pemprov Kalteng Mulai Tahap Verifikasi

Pemprov Kalteng bersama DPRD menyepakati bahwa Data Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima oleh DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Setelah DIM diterima, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui kajian pasal demi pasal dalam rangka harmonisasi draft regulasi, yang akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif oleh tim pemerintah provinsi.

Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda juga akan dibahas secara simultan.

Ranpergub tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan.

Pemprov Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut, dengan target keseluruhan pembahasan dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.

Baca Juga :  Diskusi Akademik di IAIN Palangka Raya, Maskur: Kejujuran Kunci Kehidupan Islami

Selain itu, Pemprov Kalteng berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan untuk memperkuat substansi Raperda dan memastikan sinkronisasi kebijakan.

Rapat ini turut dihadiri oleh para kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalteng.(mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru