PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalteng melalui Komisi III mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perpustakaan dengan menuntaskan tiga pasal krusial.
“Jadi yang pertama perpustakaan, karena kemarin tinggal tiga pasal, kita mantapkan hari ini yang pertama terkait dengan sanksi,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, Senin (20/4/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan sanksi dalam raperda tersebut disesuaikan dengan aturan terbaru yang tidak lagi memuat unsur pidana.
“Pasal masalah sanksi yang sesuai ketentuan baru kan tidak boleh kaitannya pidana, hanya sanksi, teguran,” katanya.
Selain itu, kewajiban penerbit untuk menyerahkan hasil terbitannya ke perpustakaan juga menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.
“Karena kalau perpustakaan misalkan penerbit kan harus ada kewajibannya memberikan hasil terbitannya ke perpustakaan,” lanjutnya.
Komisi III juga memasukkan aspek digitalisasi dalam raperda, meskipun regulasi di tingkat nasional masih dalam proses pembahasan.
“Digitalisasi ini kan undang-undangnya memang sedang dibuat di DPR RI, tapi karena harapannya terbit tahun ini sehingga pasal terkait dengan digitalisasi kita masukkan, tetapi tidak terkunci,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan tersebut dibuat fleksibel agar nantinya dapat disesuaikan dengan kebijakan nasional melalui peraturan gubernur.
“Artinya supaya pergubnya nanti bisa menyesuaikan dengan undang-undang yang baru,” tambahnya.
Selain itu, penguatan literasi juga menjadi perhatian dengan memasukkan konsep pembudayaan membaca dalam raperda.
“Literasi ini kan berbahasa dulunya pembudayaan membaca, nah itu kita masukkan di pasal itu sehingga literasi ini bisa menarik adik-adik siswa, mahasiswa,” katanya.
Dia menilai, perkembangan digital justru membuka peluang baru dalam meningkatkan minat baca di masyarakat.
“Karena dengan digitalisasi yang ada ini literasi juga banyak celah yang bisa menarik, seperti daerah-daerah lain itu ada komunitas membaca, komunitas pojok baca,” pungkasnya. (adr)


