32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Sempat Dibebaskan, Eggi Sudjana Kembali Ditangkap Polisi

Pengacara Eggi Sudjana
kembali tersandung kasus hukum. Dia dikabarkan kembali diamankan oleh polisi.
Kabagpenum Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan
terkait penangkapan ini.

Asep mengatakan,
penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman Egi di
kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/10) dini hari pada pukul 01.30 WIB. Namun
belum dijelaskan secara merinci kasus hukum yang menjerat Eggi.

“Kita hanya bisa
mengatakan benar (diamankan) dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” kata
Asep saat dikonfirmasi.

Asep menjelaskan,
kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. “(Yang menggeledah dan menangkap)
Polda Metro Jaya. (Telepon genggam Eggi disita) diamankan dan dibawa,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Dua Residivis Sabu Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sebelumnya, tersangka
kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mendapat penangguhan penahan dari
penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (24/6) malam. Seiring dengan itu, dia
turut mencabut gugatan praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.

Padahal berdasarkan
informasi dari Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, praperadilan dengan nomor
perkara 74/Pid.Pra/2019/PNJkt.sel yang diajukan pada 18 Juni sudah dijadwalkan
sidang perdana pada 1 Juli pukul 10.00 WIB.

Eggi Sudjana terlihat
sudah keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Senin (24/6) malam
sekitar pukul 19.15 WIB. Terlihat dia masuk ruang penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses penangguhan
penahanannya. Saat berjalan dia terlihat masih mengenakan pakaian tahanan
berwarna orange.

Baca Juga :  Kepala BNN Kobar: Kami Tak Akan Segan Tembak Bandar Sabu

Nampak muka bahagia
tersorot dari wajah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ketika mendapat
penangguhan penahanan. Namun dia enggan berbicara banyak saat di tanya oleh
awak media.

“Alhamdulillah,” ucap
singkat Eggi kepada awak media.

Eggi mendapat
pembebasan penangguhan penahanan setelah Direktur Advokasi dan Hukum Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin.
Permohonannya sendiri telah dibuat sejak H-1 Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah
lalu.(jpg)

 

Pengacara Eggi Sudjana
kembali tersandung kasus hukum. Dia dikabarkan kembali diamankan oleh polisi.
Kabagpenum Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan
terkait penangkapan ini.

Asep mengatakan,
penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman Egi di
kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/10) dini hari pada pukul 01.30 WIB. Namun
belum dijelaskan secara merinci kasus hukum yang menjerat Eggi.

“Kita hanya bisa
mengatakan benar (diamankan) dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” kata
Asep saat dikonfirmasi.

Asep menjelaskan,
kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. “(Yang menggeledah dan menangkap)
Polda Metro Jaya. (Telepon genggam Eggi disita) diamankan dan dibawa,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Dua Residivis Sabu Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sebelumnya, tersangka
kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mendapat penangguhan penahan dari
penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (24/6) malam. Seiring dengan itu, dia
turut mencabut gugatan praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.

Padahal berdasarkan
informasi dari Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, praperadilan dengan nomor
perkara 74/Pid.Pra/2019/PNJkt.sel yang diajukan pada 18 Juni sudah dijadwalkan
sidang perdana pada 1 Juli pukul 10.00 WIB.

Eggi Sudjana terlihat
sudah keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Senin (24/6) malam
sekitar pukul 19.15 WIB. Terlihat dia masuk ruang penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses penangguhan
penahanannya. Saat berjalan dia terlihat masih mengenakan pakaian tahanan
berwarna orange.

Baca Juga :  Kepala BNN Kobar: Kami Tak Akan Segan Tembak Bandar Sabu

Nampak muka bahagia
tersorot dari wajah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ketika mendapat
penangguhan penahanan. Namun dia enggan berbicara banyak saat di tanya oleh
awak media.

“Alhamdulillah,” ucap
singkat Eggi kepada awak media.

Eggi mendapat
pembebasan penangguhan penahanan setelah Direktur Advokasi dan Hukum Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin.
Permohonannya sendiri telah dibuat sejak H-1 Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah
lalu.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru