KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Defisit APBD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2026 tembus Rp42 miliar dan melebihi batas maksimal. DPRD Gumas langsung memanggil tim anggaran eksekutif untuk membahas efisiensi belanja dan mencari solusi atas kondisi tersebut.
Ketua DPRD Gumas, Binartha, menyebut defisit APBD 2026 harus dikendalikan sesuai aturan Kementerian Keuangan, yakni maksimal 2,50 persen dari pendapatan daerah. Namun realisasi saat ini masih di atas ambang batas.
“Defisit APBD 2026 diperkirakan sebesar Rp42.294.100.625,00. Angka ini masih melebihi batas maksimal yang ditetapkan sebesar Rp27.146.897.484,38,” kata Binartha.
Dia menjelaskan, pendapatan daerah dalam APBD 2026 tercatat sebesar Rp1.085.875.899.375,00. Dengan batas defisit 2,50 persen, seharusnya hanya Rp27,1 miliar. Artinya, terdapat selisih defisit sekitar Rp15,1 miliar yang harus segera diatasi.
Menurutnya, kondisi ini tidak lepas dari tidak tercapainya sejumlah target pendapatan pada APBD 2025. Di antaranya Dana Bagi Hasil yang hanya terealisasi 48,83 persen, pendapatan bagi hasil pajak provinsi 89,14 persen, serta BPHTB yang hanya 4,06 persen.
“Beberapa target pendapatan tidak tercapai, itu yang ikut mempengaruhi defisit APBD 2026,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mencermati adanya regulasi baru dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri terkait belanja wajib dan mengikat yang harus dipenuhi dalam APBD 2026.
“Kami juga memperhatikan aturan baru terkait belanja wajib yang harus dipenuhi di APBD 2026,” tambahnya.
DPRD berharap tim anggaran eksekutif dapat segera memberikan penjelasan sekaligus langkah konkret untuk menekan defisit dan meningkatkan efisiensi belanja daerah. (tim)


