PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Murung Raya dalam rangka peninjauan kawasan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada tanggal 25–26 Maret 2026, terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut yang tetap melaksanakan kegiatan penambangan, meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah beserta rombongan Satgas PKH. Rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurcahyo J.M,S.H.,M.H. beserta unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, para Pejabat Utama Kejati Kalteng, serta Kajari Palangkaraya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang melakukan aktivitas usaha tanpa dasar perizinan yang sah, terlebih jika telah secara jelas dicabut oleh negara.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor sumber daya alam harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
“Melalui Satgas PKH, kami berkomitmen untuk menertibkan kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran, serta memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jaksa Agung.
Adapun sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan menetapkan ST sebagai Tersangka karena melakukan penambangan ilegal, meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.
Sebelumnya Satgas PKH juga telah melakukan penindakan terhadap PT AKT, karena sampai batas waktu yang ditentukan PT AKT tidak menyelesaikan kewajibannya, sehingga Satgas PKH mengambil langkah dengan menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui mekanisme penegakan hukum, dalam hal ini dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka atas nama ST, serta mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Sehubungan dengan hal tersebut, dilakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud.Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor. Selain itu, juga dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Pelaksanaan peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisan Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh beserta Jajaran Pelaksana Satgas PKH dan Anggota Satgas PKH. (hms/ala/kpg)


