PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya mencatat sejumlah capaian selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026.
“Pada masa sidang II ini kami telah menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, Rabu (8/4/2026).
Selain menetapkan satu peraturan daerah, DPRD juga menghasilkan lima keputusan dewan dalam periode tersebut.
“Keputusan yang dihasilkan di antaranya terkait pembentukan panitia khusus untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Keputusan lainnya meliputi perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masa jabatan 2024–2029.
“Kemudian juga ada keputusan terkait rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah,” tambahnya.
DPRD juga menetapkan persetujuan terhadap rancangan perda penanggulangan kemiskinan menjadi perda definitif.
“Termasuk pula pembentukan panitia khusus untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana,” jelasnya.
Selama masa sidang tersebut, DPRD turut membahas delapan rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam program pembentukan perda 2025 maupun di luar program.
“Kami berharap seluruh anggota DPRD dapat terus meningkatkan sinergi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” pungkasnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya mencatat sejumlah capaian selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026.
“Pada masa sidang II ini kami telah menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, Rabu (8/4/2026).
Selain menetapkan satu peraturan daerah, DPRD juga menghasilkan lima keputusan dewan dalam periode tersebut.
“Keputusan yang dihasilkan di antaranya terkait pembentukan panitia khusus untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Keputusan lainnya meliputi perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masa jabatan 2024–2029.
“Kemudian juga ada keputusan terkait rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah,” tambahnya.
DPRD juga menetapkan persetujuan terhadap rancangan perda penanggulangan kemiskinan menjadi perda definitif.
“Termasuk pula pembentukan panitia khusus untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana,” jelasnya.
Selama masa sidang tersebut, DPRD turut membahas delapan rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam program pembentukan perda 2025 maupun di luar program.
“Kami berharap seluruh anggota DPRD dapat terus meningkatkan sinergi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” pungkasnya. (adr)