Menhan dan Jaksa Agung Turun Gunung, Aset Tambang PT AKT Disita

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kunjungan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara ke Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026), menyorot langsung penyitaan aset PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dalam kasus dugaan korupsi tambang. Rombongan turun ke lokasi operasional perusahaan di Desa Tumbang Bauh, Kabupaten Murung Raya.

Agenda utama kunjungan kerja strategis ini adalah meninjau aset negara yang telah disita Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di kawasan hutan. Penyitaan ini menjadi bagian dari proses hukum besar yang tengah berjalan di sektor tambang.

Dalam rombongan tersebut turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Baca Juga :  Curi HP Terekam CCTV, Berakhir Diringkus Polisi

Kedatangan para pejabat disambut unsur Forkopimda Kalteng di Bandara VIP Tjilik Riwut. Tampak hadir Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan, Pangdam XII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, serta Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memilih irit bicara usai menyambut rombongan. Ia menegaskan pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap langkah hukum yang dilakukan pemerintah pusat.

“Intinya kami menghormati setiap keputusan pusat dan proses hukum yang berjalan. Kami mendukung sesuai kapasitas sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan agenda utama kunjungan tersebut berkaitan dengan penyitaan aset PT AKT oleh Kejaksaan Agung.

Electronic money exchangers listing

“Perkara ini ditangani Jampidsus. Kami hanya mendukung sebagai penyidik tambahan di daerah. Sesuai agenda, hari ini memang dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pakai Parang, Seorang Anak di Kapuas Tega Tebas Leher Ayah Kandung

Ia menyebut objek yang disita meliputi kawasan tambang beserta sarana dan prasarana operasional. Dalam perkara ini, pengelola PT AKT berinisial ST telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di lokasi, tim penyidik memasang spanduk merah besar yang menegaskan seluruh bangunan milik PT AKT di kawasan hutan seluas ±1.699 hektare telah disita.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dan surat perintah dari Kejaksaan Agung serta Pengadilan Negeri Muara Teweh, terakhir tertanggal 6 April 2026. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan dalam kurun 2018 hingga 2025.

Hendri menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi lebih jauh soal penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak melampaui kewenangan pusat. Seluruh rilis resmi nanti disampaikan Kapuspenkum,” pungkasnya. (her)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kunjungan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara ke Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026), menyorot langsung penyitaan aset PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dalam kasus dugaan korupsi tambang. Rombongan turun ke lokasi operasional perusahaan di Desa Tumbang Bauh, Kabupaten Murung Raya.

Agenda utama kunjungan kerja strategis ini adalah meninjau aset negara yang telah disita Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di kawasan hutan. Penyitaan ini menjadi bagian dari proses hukum besar yang tengah berjalan di sektor tambang.

Dalam rombongan tersebut turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Curi HP Terekam CCTV, Berakhir Diringkus Polisi

Kedatangan para pejabat disambut unsur Forkopimda Kalteng di Bandara VIP Tjilik Riwut. Tampak hadir Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan, Pangdam XII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, serta Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memilih irit bicara usai menyambut rombongan. Ia menegaskan pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap langkah hukum yang dilakukan pemerintah pusat.

“Intinya kami menghormati setiap keputusan pusat dan proses hukum yang berjalan. Kami mendukung sesuai kapasitas sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan agenda utama kunjungan tersebut berkaitan dengan penyitaan aset PT AKT oleh Kejaksaan Agung.

“Perkara ini ditangani Jampidsus. Kami hanya mendukung sebagai penyidik tambahan di daerah. Sesuai agenda, hari ini memang dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pakai Parang, Seorang Anak di Kapuas Tega Tebas Leher Ayah Kandung

Ia menyebut objek yang disita meliputi kawasan tambang beserta sarana dan prasarana operasional. Dalam perkara ini, pengelola PT AKT berinisial ST telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di lokasi, tim penyidik memasang spanduk merah besar yang menegaskan seluruh bangunan milik PT AKT di kawasan hutan seluas ±1.699 hektare telah disita.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dan surat perintah dari Kejaksaan Agung serta Pengadilan Negeri Muara Teweh, terakhir tertanggal 6 April 2026. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan dalam kurun 2018 hingga 2025.

Hendri menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi lebih jauh soal penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak melampaui kewenangan pusat. Seluruh rilis resmi nanti disampaikan Kapuspenkum,” pungkasnya. (her)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru