PPPK Tetap Aman di Tengah Efisiensi Anggaran, BKD Kalteng Tekankan Kedisiplinan dan Loyalitas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memastikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja dalam waktu dekat, meskipun saat ini tengah dilakukan efisiensi anggaran.

Hal itu turut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, yang mengatakan hingga saat ini tidak ada rencana pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

“Sampai saat ini masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Namun untuk penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).

Dia pun menekankan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penyusunan RKP DBH DR

“Kondisinya masih aman. Kami berharap tetap bekerja seperti biasa, karena PPPK berbeda dengan tenaga kontrak biasa dan statusnya setara sebagai bagian dari ASN seperti PNS,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga kedisiplinan dan loyalitas, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada belanja pegawai.

“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, profesional dalam menjalankan tugas, serta tetap loyal karena terikat oleh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, untuk tenaga non-ASN seperti outsourcing dan tenaga kontrak, Lisda menyebut pengadaannya menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah dengan batasan pekerjaan tertentu. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memastikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja dalam waktu dekat, meskipun saat ini tengah dilakukan efisiensi anggaran.

Hal itu turut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, yang mengatakan hingga saat ini tidak ada rencana pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

“Sampai saat ini masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Namun untuk penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).

Electronic money exchangers listing

Dia pun menekankan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penyusunan RKP DBH DR

“Kondisinya masih aman. Kami berharap tetap bekerja seperti biasa, karena PPPK berbeda dengan tenaga kontrak biasa dan statusnya setara sebagai bagian dari ASN seperti PNS,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga kedisiplinan dan loyalitas, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada belanja pegawai.

“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, profesional dalam menjalankan tugas, serta tetap loyal karena terikat oleh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, untuk tenaga non-ASN seperti outsourcing dan tenaga kontrak, Lisda menyebut pengadaannya menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah dengan batasan pekerjaan tertentu. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru