KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima 10 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas ke tahapan selanjutnya. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026, Kamis (27/3).
Juru Bicara Fraksi PDIP H Didi Hartoyo menegaskan, pihaknya menilai seluruh raperda tersebut penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Setelah kami menyimak berbagai uraian, kami berkesimpulan dapat menerima 10 raperda tersebut untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme,” ujar Didi Hartoyo.
Sepuluh raperda yang dimaksud meliputi ketertiban umum, kebersihan dan keindahan; fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika; pengelolaan sampah; hingga rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046.
Selain itu, terdapat pula raperda terkait perubahan sejumlah peraturan daerah, di antaranya tentang Badan Permusyawaratan Desa, kawasan tanpa rokok, pengelolaan barang milik daerah, serta pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
Didi menyebut, keberadaan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat otonomi daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pihak eksekutif yang telah berupaya menyusun raperda ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah,” katanya.
Menurutnya, pembahasan lanjutan perlu dilakukan secara komprehensif agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif.
“Fraksi PDIP pun mendorong agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan optimal dengan melibatkan berbagai pihak. Sehingga raperda yang ditetapkan nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” kata Didi. (art/kpg)


