PROKALTENG.CO-Pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran atau Idul Fitri 1447 Hijriah, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meninjau langsung aktivitas pegawai di lingkungan Kementerian Sosial, Rabu, 25 Maret 2026. Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan dengan berkeliling kantor sekaligus menyapa para pegawai yang telah kembali bertugas.
Sebelum melakukan pengecekan, pimpinan Kemensos lebih dahulu mengadakan evaluasi internal terkait kehadiran aparatur pasca libur bersama. Hasilnya menunjukkan adanya ribuan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa penjelasan. Dari total 46.090 pegawai, tercatat 2.708 orang tidak memberikan keterangan apa pun terkait ketidakhadirannya.
“Jadi ini tanpa keterangan tidak ada izin, tapi juga tidak absen, ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini, tentu Pak Sekjen beserta staf akan mendalami mengapa mereka tanpa keterangan,” kata Menteri Sosial Gus Ipul dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial.
Ketidakhadiran tersebut dinilai menjadi perhatian serius, mengingat para pegawai tersebut tidak tercatat mengajukan izin maupun melakukan absensi. Pihak sekretariat jenderal pun akan menelusuri lebih lanjut penyebab kondisi tersebut.
Jika dilihat dari pola kerja, sebagian pegawai menjalankan tugas dari kantor, sebagian lainnya bekerja secara fleksibel baik dari sisi lokasi maupun waktu, termasuk skema bekerja dari mana saja. Namun demikian, jumlah pegawai yang tidak hadir tanpa alasan tetap menjadi sorotan utama dalam evaluasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan langkah pembinaan melalui apel khusus yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung keesokan harinya dan dapat diikuti secara langsung maupun daring.
Selain pembinaan, pemerintah juga menyiapkan langkah tegas berupa sanksi disiplin. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yang mengatur jenis pelanggaran serta konsekuensi yang dapat dijatuhkan kepada aparatur sipil negara, mulai dari kategori ringan hingga berat.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar lebih tertib dalam menjalankan kewajiban. Sistem pengawasan internal disebut telah disiapkan untuk memastikan tingkat kedisiplinan dapat terukur dengan baik.
Gus Ipul menekankan bahwa langkah ini sekaligus jadi pembelajaran bagi para pegawai agar lebih disiplin dan institusi memiliki sistem pengawasan dan alat ukur yang jelas untuk menilai tingkat kedisiplinan pegawai.
Tak hanya teguran administratif, sanksi juga dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja terhadap para pegawai di lingkungan Kemensos. Pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa alasan akan dikenakan pemotongan sebesar 3 persen dari tunjangan per hari ketidakhadiran.
Di sisi lain, perhatian juga diberikan pada potensi pelanggaran lain yang kerap muncul saat momen hari raya, seperti penerimaan gratifikasi. Hingga saat ini, belum terdapat laporan terkait hal tersebut di lingkungan Kemensos.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kemensos menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Partisipasi publik pun diharapkan dapat membantu pengawasan, dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia. (jpg)


