MUI Larang Umumkan Awal Ramadan & Lebaran 2026 di Luar Kemenag

PROKALTENG.CO – Penetapan awal Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026 kembali menjadi perhatian publik, terutama karena terjadi perbedaan penentuan dalam 1 Syawal di tengah masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kewenangan untuk mengumumkan secara resmi Lebaran Idulfitri 2026 berada di tangan pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan, bahwa tidak dibenarkan mengumumkan awal Ramadan maupun Lebaran di luar keputusan pemerintah.

Menurut Cholil Nafis, hal ini merujuk pada keputusan MUI Tahun 2004 yang menegaskan bahwa otoritas penetapan awal bulan Hijriah berada di tangan ulil amri atau pemerintah.

“Keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan Lebaran adalah Ulil Amri, di sini adalah Kementerian Agama. Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya, meng-ikhbar keputusan awal Ramadan dan Lebaran selain pemerintah,” ujar KH Cholil Nafis.

Baca Juga :  PBNU vs PKB Makin Meruncing, Banser-Pagar Nusa dan Garda Bangsa Siap Perang

“Oleh karena itu, kita menyebutnya hukmul hakim ilzamun wayarfaul khilaf. Keputusan hakim, Kementerian Agama mewakili pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” imbuhnya.

Larangan pengumuman Lebaran atau awal Ramadan di luar keputusan pemerintah tersebut bertujuan untuk tidak memecah belah umat atau agar tidak membuat orang awam jadi kebingungan. Pengumuman tersebut hanya boleh dilakukan di internal kelompoknya saja dan bukan untuk diumumkan ke publik secara luas.

Electronic money exchangers listing

Dalam pandangan ini, kepatuhan terhadap keputusan negara menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan umat. Dengan adanya satu otoritas resmi, diharapkan umat Islam di Tanah Air dapat menjalankan ibadah secara serempak tanpa menimbulkan perpecahan.

Baca Juga :  Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Meski demikian, ketika ada kelompok keagamaan memiliki keyakinan berbeda melaksanakan Lebaran atau awal Ramadan berbeda dengan versi pemerintah, maka hal itu tidak boleh diganggu.

“Pada saat yang bersamaan, kita tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran berbeda dari yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.(jpc)

PROKALTENG.CO – Penetapan awal Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026 kembali menjadi perhatian publik, terutama karena terjadi perbedaan penentuan dalam 1 Syawal di tengah masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kewenangan untuk mengumumkan secara resmi Lebaran Idulfitri 2026 berada di tangan pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan, bahwa tidak dibenarkan mengumumkan awal Ramadan maupun Lebaran di luar keputusan pemerintah.

Electronic money exchangers listing

Menurut Cholil Nafis, hal ini merujuk pada keputusan MUI Tahun 2004 yang menegaskan bahwa otoritas penetapan awal bulan Hijriah berada di tangan ulil amri atau pemerintah.

“Keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan Lebaran adalah Ulil Amri, di sini adalah Kementerian Agama. Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya, meng-ikhbar keputusan awal Ramadan dan Lebaran selain pemerintah,” ujar KH Cholil Nafis.

Baca Juga :  PBNU vs PKB Makin Meruncing, Banser-Pagar Nusa dan Garda Bangsa Siap Perang

“Oleh karena itu, kita menyebutnya hukmul hakim ilzamun wayarfaul khilaf. Keputusan hakim, Kementerian Agama mewakili pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” imbuhnya.

Larangan pengumuman Lebaran atau awal Ramadan di luar keputusan pemerintah tersebut bertujuan untuk tidak memecah belah umat atau agar tidak membuat orang awam jadi kebingungan. Pengumuman tersebut hanya boleh dilakukan di internal kelompoknya saja dan bukan untuk diumumkan ke publik secara luas.

Dalam pandangan ini, kepatuhan terhadap keputusan negara menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan umat. Dengan adanya satu otoritas resmi, diharapkan umat Islam di Tanah Air dapat menjalankan ibadah secara serempak tanpa menimbulkan perpecahan.

Baca Juga :  Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Meski demikian, ketika ada kelompok keagamaan memiliki keyakinan berbeda melaksanakan Lebaran atau awal Ramadan berbeda dengan versi pemerintah, maka hal itu tidak boleh diganggu.

“Pada saat yang bersamaan, kita tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran berbeda dari yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru