PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon ke tahap penyidikan. Dalam proses awal penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah serta kantor PT Kirana Bumi Mineral (KBM) di Kota Palangka Raya.
Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon serta turunannya yang diduga melibatkan PT KBM dan sejumlah pihak lain pada periode 2020 hingga 2025.
“Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi dilansir dari Antara, Rabu.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan awal, tim penyidik menggeledah Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya dan Kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang, Kecamatan Jekan Raya.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon.
“Beberapa dokumen sudah diamankan dan saat ini masih kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hendri.
Ia menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya terkait dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana lain dalam aktivitas pertambangan yang melibatkan perusahaan berbeda di wilayah Kalimantan Tengah.
Hendri menjelaskan, PT KBM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi sejak 2014. Izin tersebut kemudian meningkat menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang pada 2023 hingga 2033.
Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal, lalu dipasarkan seolah-olah berasal dari tambang resmi milik perusahaan.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aset-aset milik PT KBM yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Hendri. (antara)


