25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

KPU Kalteng Segera Sosialisasikan Persyaratan Calon Independen

PALANGKA RAYA-Pemilihan
kepala daerah (pilkada) kembali digelar serentak. Di Kalteng akan dilaksanakan
pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) Kotawaringin Timur
(Kotim). Menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kalteng mulai menyusun agenda tahapan.

Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim, saat diundang dalam talk show bersama Kalteng Pos Group di
Gedung Biru Kalteng Pos menyebutkan, tahapan awal pelaksanakan pilkada sebenarnya
sudah dimulai, sebagaimana yang sudah dilaksanakan pada 1 Oktober lalu, yakni
penandatangan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng. Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya akan melaksanakan
sosialisasi.

“Dalam waktu dekat kami
akan membuat keputusan soal jadwal sosialisasi dan bimtek,” kata Harmain
Ibrohim saat menjadi narasumber talk show, Selasa (8/10).

Baca Juga :  KNPI Berharap Jokowi Menujuk Figur Menpora yang Tepat

Selain itu, dalam waktu
dekat pihaknya juga akan menyosialisasikan persyaratan bagi calon yang akan
maju secara independen atau perseorangan. Salah satu syarat, lanjut Harmain,
yakni minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah 10
persen dukungan dari jumlah DPT pemilu 2019 lalu.

“Nantinya jumlah
dukungan yang dikumpulkan itu akan kami verifikasi sebelum mereka (calon independen,
red) mendaftar sebagai calon gubernur (cagub),” katanya.  

Selajutnya dukungan
tersebut juga harus dibuktikan dengan KTP elektronik dan terdaftar pada DPT
terakhir, yakni pemilu 2019 lalu. Sementara untuk calon yang diusung oleh
partai, syaratnya harus memiliki 20 persen kursi.

“Pendaftaran cagub
independen dengan cagub dari partai nantinya dilaksankan bersama-sama,”
tegasnya.

Baca Juga :  Amien Rais: Insya Allah Akan Muncul PAN Reformasi

Menurutnya, memang
terjadi perbedaan antara pemilu 2019 dengan pilkada 2020 nanti. Misal saja,
jumlah TPS yang disediakan akan berkurang dibanding saat pemilu 2019 lalu. Pada
pemilu sebelumnya, jumlah TPS se-Kalteng mencapai 8.000-an, sementara untuk pilgub
2020 hanya 5.950 TPS.

“Dahulu setiap TPS
maksimal jumlah DPT 300 orang, sedangkan pilkada ini maksimal jumlah DPT 800 pemilih.
Artinya terjadi penurunan jumlah TPS,” ujar Harmain.

Untuk itu, jumlah
penyelenggara TPS pun akan mengikuti jumlah TPS yang ada. Pihaknya mempersilakan
masyarakat Kalteng yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara di daerahnya
masing-masing. “Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam
menyukseskan pilkada 2020 ini,” pungkasnya.
(abw/ce/ala)
 

 

PALANGKA RAYA-Pemilihan
kepala daerah (pilkada) kembali digelar serentak. Di Kalteng akan dilaksanakan
pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) Kotawaringin Timur
(Kotim). Menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kalteng mulai menyusun agenda tahapan.

Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim, saat diundang dalam talk show bersama Kalteng Pos Group di
Gedung Biru Kalteng Pos menyebutkan, tahapan awal pelaksanakan pilkada sebenarnya
sudah dimulai, sebagaimana yang sudah dilaksanakan pada 1 Oktober lalu, yakni
penandatangan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng. Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya akan melaksanakan
sosialisasi.

“Dalam waktu dekat kami
akan membuat keputusan soal jadwal sosialisasi dan bimtek,” kata Harmain
Ibrohim saat menjadi narasumber talk show, Selasa (8/10).

Baca Juga :  KNPI Berharap Jokowi Menujuk Figur Menpora yang Tepat

Selain itu, dalam waktu
dekat pihaknya juga akan menyosialisasikan persyaratan bagi calon yang akan
maju secara independen atau perseorangan. Salah satu syarat, lanjut Harmain,
yakni minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah 10
persen dukungan dari jumlah DPT pemilu 2019 lalu.

“Nantinya jumlah
dukungan yang dikumpulkan itu akan kami verifikasi sebelum mereka (calon independen,
red) mendaftar sebagai calon gubernur (cagub),” katanya.  

Selajutnya dukungan
tersebut juga harus dibuktikan dengan KTP elektronik dan terdaftar pada DPT
terakhir, yakni pemilu 2019 lalu. Sementara untuk calon yang diusung oleh
partai, syaratnya harus memiliki 20 persen kursi.

“Pendaftaran cagub
independen dengan cagub dari partai nantinya dilaksankan bersama-sama,”
tegasnya.

Baca Juga :  Amien Rais: Insya Allah Akan Muncul PAN Reformasi

Menurutnya, memang
terjadi perbedaan antara pemilu 2019 dengan pilkada 2020 nanti. Misal saja,
jumlah TPS yang disediakan akan berkurang dibanding saat pemilu 2019 lalu. Pada
pemilu sebelumnya, jumlah TPS se-Kalteng mencapai 8.000-an, sementara untuk pilgub
2020 hanya 5.950 TPS.

“Dahulu setiap TPS
maksimal jumlah DPT 300 orang, sedangkan pilkada ini maksimal jumlah DPT 800 pemilih.
Artinya terjadi penurunan jumlah TPS,” ujar Harmain.

Untuk itu, jumlah
penyelenggara TPS pun akan mengikuti jumlah TPS yang ada. Pihaknya mempersilakan
masyarakat Kalteng yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara di daerahnya
masing-masing. “Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam
menyukseskan pilkada 2020 ini,” pungkasnya.
(abw/ce/ala)
 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru