34.6 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Buruh Tuntut BPJS Kesehatan Dibubarkan

JAKARTA – Ribuan buruh dari berbagai serikat kerja menggeruduk
Gedung DPR/DPD/MPR, Rabu (2/10). Mereka menggelar aksi dengan sejumlah
tuntutan. Salah satu tuntutan yang mencuat adalah pembubaran BPJS Kesehatan.

Ketua Umum Serikat Pekerja
Nasional (SPN) Joko Haryono dalam orasinya di depan Gedung DPR/DPD/MPR menuntut
agar BPJS Kesehatan dibubarkan. Selain defisit yang tidak akan mungkin teratasi
dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan juga telah menghilangkan hak memperoleh
jaminan kesehatan dari perusahaan.

“Defisit BPJS enggak bisa diatasi
dengan naiknya iuran dan sebagainya. Sebab mengunci di peraturan
perundang-undangannya, UU No.40 2004 dan UU No.24 2011. Itu sudah mengunci
sehingga hak pekerja mudah disclaimer, tidak melekat menjadi jaminan sosial
yang diatur dalam UU No.13 2003 bahwa jaminan tenaga kerja itu hak tenaga
kerja,” katanya.

Menurutnya, pada praktiknya
jaminan kesehatan tenaga kerja susah diperoleh kecuali jika pengusaha atau
perusahaan tempat buruh bekerja mendaftar dan membayar iuran secara rutin.

Baca Juga :  Istana Perintahkan Mundur, Ini Jawaban Firli Bahuri

“Seharusnya hak itu tidak bisa
disyaratkan seperti itu. Hak itu melekat karena diatur di UU 170 tentang
kesehatan dan keselamatan kerja,” katanya.

Jadi, jika terjadi kecelakaan
kerja atau pekerja dan keluarga sakit, seharusnya pekerja sudah mendapat
layanan, tanpa dikaitkan dengan iuran yang disetorkan perusahaan.

“Pekerja dan keluarganya,
semestinya mutlak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan hati tua, jaminan pensiun maupun pesangon,” katanya.

Namun, pada kenyataannya pekerja
tidak mendapatkan itu. Sebab pengusaha melakukan pelanggaran dan kelalaian
untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS bagi pekerja.

Oleh karena itu, SPN menuntut
BPJS Kesehatan dibubarkan dan menuntut diberlakukannya kembali Jamsostek,
Askes, Jamkesda, Jamkesma atau Taspen, karena UU No.49 2004 melikuidasi semua
lembaga jaminan sosial yang sebelumnya ada, kemudian mengubahnya menjadi satu,
yaitu BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Doni Monardo: Pengendalian Covid-19 Harus Berbasis Data dan Fakta Lapa

Selain itu, Joko juga meminta
revisi PP No.78/2015 tentang pengupahan. Sebab mekanisme penetapan upah minimum
berdasarakn aturan tersebut bermasalah dan harus dibuat berdasarkan tingkat
ekonomi daerah.

“PP No.78 ini harus direvisi.
Harus dicabut karena ternyata menjadi masalah tentang mekanisme penetapan upah
minimumnya,” katanya.

Menurutnya ukuran penetapan upah
minimum, seharusnya dibuat berdasarkan tingkat perekonomian di daerah
masing-masing, bukan dengan parameter inflasi nasional.

“Namanya UMK itu upah minimum
kabupaten, UMP itu upah minimum provinsi, enggak boleh kemudian diputuskan
dengan menggunakan parameter inflasi nasional atau produk domestik bruto (PDB)
nasional, sehingga tidak semrawut,” katanya.

Selain menuntut revisi PP
No.78/2015 tentang pengupahan, massa buruh juga menolak revisi UU
ketenagakerjaan No.13/2003 yang dianggap merugikan buruh. (gw/fin/kpc)

JAKARTA – Ribuan buruh dari berbagai serikat kerja menggeruduk
Gedung DPR/DPD/MPR, Rabu (2/10). Mereka menggelar aksi dengan sejumlah
tuntutan. Salah satu tuntutan yang mencuat adalah pembubaran BPJS Kesehatan.

Ketua Umum Serikat Pekerja
Nasional (SPN) Joko Haryono dalam orasinya di depan Gedung DPR/DPD/MPR menuntut
agar BPJS Kesehatan dibubarkan. Selain defisit yang tidak akan mungkin teratasi
dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan juga telah menghilangkan hak memperoleh
jaminan kesehatan dari perusahaan.

“Defisit BPJS enggak bisa diatasi
dengan naiknya iuran dan sebagainya. Sebab mengunci di peraturan
perundang-undangannya, UU No.40 2004 dan UU No.24 2011. Itu sudah mengunci
sehingga hak pekerja mudah disclaimer, tidak melekat menjadi jaminan sosial
yang diatur dalam UU No.13 2003 bahwa jaminan tenaga kerja itu hak tenaga
kerja,” katanya.

Menurutnya, pada praktiknya
jaminan kesehatan tenaga kerja susah diperoleh kecuali jika pengusaha atau
perusahaan tempat buruh bekerja mendaftar dan membayar iuran secara rutin.

Baca Juga :  Istana Perintahkan Mundur, Ini Jawaban Firli Bahuri

“Seharusnya hak itu tidak bisa
disyaratkan seperti itu. Hak itu melekat karena diatur di UU 170 tentang
kesehatan dan keselamatan kerja,” katanya.

Jadi, jika terjadi kecelakaan
kerja atau pekerja dan keluarga sakit, seharusnya pekerja sudah mendapat
layanan, tanpa dikaitkan dengan iuran yang disetorkan perusahaan.

“Pekerja dan keluarganya,
semestinya mutlak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan hati tua, jaminan pensiun maupun pesangon,” katanya.

Namun, pada kenyataannya pekerja
tidak mendapatkan itu. Sebab pengusaha melakukan pelanggaran dan kelalaian
untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS bagi pekerja.

Oleh karena itu, SPN menuntut
BPJS Kesehatan dibubarkan dan menuntut diberlakukannya kembali Jamsostek,
Askes, Jamkesda, Jamkesma atau Taspen, karena UU No.49 2004 melikuidasi semua
lembaga jaminan sosial yang sebelumnya ada, kemudian mengubahnya menjadi satu,
yaitu BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Doni Monardo: Pengendalian Covid-19 Harus Berbasis Data dan Fakta Lapa

Selain itu, Joko juga meminta
revisi PP No.78/2015 tentang pengupahan. Sebab mekanisme penetapan upah minimum
berdasarakn aturan tersebut bermasalah dan harus dibuat berdasarkan tingkat
ekonomi daerah.

“PP No.78 ini harus direvisi.
Harus dicabut karena ternyata menjadi masalah tentang mekanisme penetapan upah
minimumnya,” katanya.

Menurutnya ukuran penetapan upah
minimum, seharusnya dibuat berdasarkan tingkat perekonomian di daerah
masing-masing, bukan dengan parameter inflasi nasional.

“Namanya UMK itu upah minimum
kabupaten, UMP itu upah minimum provinsi, enggak boleh kemudian diputuskan
dengan menggunakan parameter inflasi nasional atau produk domestik bruto (PDB)
nasional, sehingga tidak semrawut,” katanya.

Selain menuntut revisi PP
No.78/2015 tentang pengupahan, massa buruh juga menolak revisi UU
ketenagakerjaan No.13/2003 yang dianggap merugikan buruh. (gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru