34.5 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Kabut Berkurang, Jam Masuk Kerja ASN Kembali Normal

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng
keluarkan surat edaran, terkait jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN).
Pemprov kembali menormalkan jam masuk kerja ASN setelah melihat kondisi asap
yang mulai berkurang.

Kembalinya jam masuk kerja ASN seperti sedia
kalai disampaikan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor
: 800/431/IV.1/BKD tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng.

“Dengan memperhatikan kondisi kabut asap
yang sudah berkurang dan udara menjadi lebih baik sesuai Indeks Standar
Pencemaran Udara (ISPU), maka ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
Kalteng dapat menjalankan segala aktivitas dan kegiatan secara normal,”
kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Organisasi Nasional CGMDI Terbentuk Pertama di Kalteng

Dia mengatakan, kepada seluruh ASN dan Tenaga
Kontrak di lingkup Pemprov Kalteng masuk kerja sepeti biasa sebelum terjadinya
kabut asap pekat. “Jam kerja pegawai kembali seperti semula sebagaimana
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang disiplin kerja
PNS di lingkungan Pemprov Kalteng. Untuk hari Senin-Kamis, masuk kerja pukul
07.00 WIB dan jam pulang kerja pukul 15.30 WIB,” ucapnya.

Sementara pada Jumat, masuk kerja pukul 06.30
WIB dan jam pulang kerja pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB
sampai dengan pukul 12.30 WIB. “Bagi perangkat daerah dengan spesifikasi,
kekhususan dan karakteristik pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat menerapkan
hari dan jam kerja khusus. Dan kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesegaran
Jasmani (SKJ) pada hari Jumat sudah dapat dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan keadaan cuaca,” ujarnya.

Baca Juga :  Ghosn In The Box

Selain itu, dalam surat
tersebut juga bahwa apel pagi dan sore, upacara senin serta apel gabungan
dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Ketentuan ini berlaku dari tanggal 30
September 2019,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng
keluarkan surat edaran, terkait jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN).
Pemprov kembali menormalkan jam masuk kerja ASN setelah melihat kondisi asap
yang mulai berkurang.

Kembalinya jam masuk kerja ASN seperti sedia
kalai disampaikan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor
: 800/431/IV.1/BKD tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng.

“Dengan memperhatikan kondisi kabut asap
yang sudah berkurang dan udara menjadi lebih baik sesuai Indeks Standar
Pencemaran Udara (ISPU), maka ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
Kalteng dapat menjalankan segala aktivitas dan kegiatan secara normal,”
kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Organisasi Nasional CGMDI Terbentuk Pertama di Kalteng

Dia mengatakan, kepada seluruh ASN dan Tenaga
Kontrak di lingkup Pemprov Kalteng masuk kerja sepeti biasa sebelum terjadinya
kabut asap pekat. “Jam kerja pegawai kembali seperti semula sebagaimana
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang disiplin kerja
PNS di lingkungan Pemprov Kalteng. Untuk hari Senin-Kamis, masuk kerja pukul
07.00 WIB dan jam pulang kerja pukul 15.30 WIB,” ucapnya.

Sementara pada Jumat, masuk kerja pukul 06.30
WIB dan jam pulang kerja pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB
sampai dengan pukul 12.30 WIB. “Bagi perangkat daerah dengan spesifikasi,
kekhususan dan karakteristik pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat menerapkan
hari dan jam kerja khusus. Dan kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesegaran
Jasmani (SKJ) pada hari Jumat sudah dapat dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan keadaan cuaca,” ujarnya.

Baca Juga :  Ghosn In The Box

Selain itu, dalam surat
tersebut juga bahwa apel pagi dan sore, upacara senin serta apel gabungan
dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Ketentuan ini berlaku dari tanggal 30
September 2019,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru