27.1 C
Jakarta
Friday, February 6, 2026

Dukung Langkah Tegas Bupati, Tajeri : Jika Membangkang Sebaiknya Jalan Dimaksud Ditutup Saja

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, H. Tajeri. Menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan yang diambil Bupati Shalahuddin. Menyikapi operasional PT. BDA.

Dukungan ini disampaikan menyusul langkah bupati menutup saluran air perusahaan tersebut akibat limbah lumpur yang diduga merusak jalan kabupaten di Kilometer 34 Desa Sikan, Kecamatan Teweh Timur.

Tindakan penutupan saluran air itu merupakan respons atas keluhan lama masyarakat terkait kerusakan infrastruktur. Bupati dinilai telah mengambil sikap tegas untuk melindungi aset daerah dan kepentingan publik dari dampak operasi pertambangan yang tidak terkendali.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari unsur legislatif yang selama ini juga menerima banyak aspirasi warga.

Baca Juga :  Fakta di Lapangan, Masih Banyak Lahan Bekas Tambang Batu Bara yang Belum Direklamasi

“Saya sebagai wakil rakyat mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Barito Utara atas tindakan ini. Saya mengapresiasi kinerjanya karena permasalahan ini sudah berlangsung lama,” tegas H. Tajeri kepada Kalteng Pos, senin (19/1)

Lebih lanjut, politisi Gerindra tersebut mengungkap temuan mengejutkan dari proses koordinasi dengan dinas teknis.

“Saya sudah sampaikan dengan Kadis PUPR, Perhubungan, dan Dinas Perizinan Terpadu. Malah, info dari dinas perizinan bahwa ada beberapa perusahaan tambang batu bara yang menggunakan jalan daerah tidak memiliki izin,” paparnya.

Electronic money exchangers listing

Meski demikian, upaya pembinaan terlihat belum diindahkan perusahaan.

“Nota pertimbangan teknis dari dinas PUPR dan Dishub infonya sudah diberikan ke perusahaan tambang batu bara pengguna jalan daerah, tapi tidak diindahkan. Ada apa?” tanya Tajeri retoris.

Baca Juga :  Jadikan Momentum HUT ke 54 Korpri Sebagai Pelecut Memperkuat Kolaborasi Seluruh Komponen di Batara

Menyikapi kondisi itu, Tajeri bahkan mengusulkan langkah yang lebih radikal jika pembangkangan terus berlanjut.

“Kalau perusahaan PT. BDA tidak mengindahkan peraturan daerah, khususnya sebagai pengguna jalan daerah, sebaiknya jalan dimaksud ditutup saja khusus untuk perusahaan pertambangan batu bara. Saya mendukung sepenuhnya,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Tajeri menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah harus berani dan tegas dalam hal ini. Kepentingan masyarakat menjadi prioritas bagi pemerintah,” tutupnya.

Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa isu kerusakan jalan oleh aktivitas tambang telah menjadi perhatian serius baik di eksekutif maupun legislatif, menuntut penyelesaian yang konkret dan berimbang. (ren/kpg)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, H. Tajeri. Menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan yang diambil Bupati Shalahuddin. Menyikapi operasional PT. BDA.

Dukungan ini disampaikan menyusul langkah bupati menutup saluran air perusahaan tersebut akibat limbah lumpur yang diduga merusak jalan kabupaten di Kilometer 34 Desa Sikan, Kecamatan Teweh Timur.

Tindakan penutupan saluran air itu merupakan respons atas keluhan lama masyarakat terkait kerusakan infrastruktur. Bupati dinilai telah mengambil sikap tegas untuk melindungi aset daerah dan kepentingan publik dari dampak operasi pertambangan yang tidak terkendali.

Electronic money exchangers listing

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari unsur legislatif yang selama ini juga menerima banyak aspirasi warga.

Baca Juga :  Fakta di Lapangan, Masih Banyak Lahan Bekas Tambang Batu Bara yang Belum Direklamasi

“Saya sebagai wakil rakyat mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Barito Utara atas tindakan ini. Saya mengapresiasi kinerjanya karena permasalahan ini sudah berlangsung lama,” tegas H. Tajeri kepada Kalteng Pos, senin (19/1)

Lebih lanjut, politisi Gerindra tersebut mengungkap temuan mengejutkan dari proses koordinasi dengan dinas teknis.

“Saya sudah sampaikan dengan Kadis PUPR, Perhubungan, dan Dinas Perizinan Terpadu. Malah, info dari dinas perizinan bahwa ada beberapa perusahaan tambang batu bara yang menggunakan jalan daerah tidak memiliki izin,” paparnya.

Meski demikian, upaya pembinaan terlihat belum diindahkan perusahaan.

“Nota pertimbangan teknis dari dinas PUPR dan Dishub infonya sudah diberikan ke perusahaan tambang batu bara pengguna jalan daerah, tapi tidak diindahkan. Ada apa?” tanya Tajeri retoris.

Baca Juga :  Jadikan Momentum HUT ke 54 Korpri Sebagai Pelecut Memperkuat Kolaborasi Seluruh Komponen di Batara

Menyikapi kondisi itu, Tajeri bahkan mengusulkan langkah yang lebih radikal jika pembangkangan terus berlanjut.

“Kalau perusahaan PT. BDA tidak mengindahkan peraturan daerah, khususnya sebagai pengguna jalan daerah, sebaiknya jalan dimaksud ditutup saja khusus untuk perusahaan pertambangan batu bara. Saya mendukung sepenuhnya,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Tajeri menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah harus berani dan tegas dalam hal ini. Kepentingan masyarakat menjadi prioritas bagi pemerintah,” tutupnya.

Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa isu kerusakan jalan oleh aktivitas tambang telah menjadi perhatian serius baik di eksekutif maupun legislatif, menuntut penyelesaian yang konkret dan berimbang. (ren/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru