26.6 C
Jakarta
Saturday, January 17, 2026

Batal Seumur Hidup, 4 Kurir Sabu Lintas Provinsi Divonis Berat di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Empat kurir narkoba lintas provinsi akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam perkara peredaran sabu skala besar. Meski lolos dari tuntutan penjara seumur hidup, keempat terdakwa tetap harus mendekam lama di balik jeruji besi.

Mereka adalah Suparto alias Yanto, Edy Candra alias Siwok, Muhammad Romy Okthavian, dan Bustomi. Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar Jumat (16/1), setelah hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti lebih dari 5 gram.

Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Suparto sebagai terdakwa I dijatuhi pidana paling berat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Suparto dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda kategori VI sebesar Rp900 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 180 hari,” kata Evan saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, terdakwa II Edy Candra, terdakwa III Muhammad Romy Okthavian, dan terdakwa IV Bustomi masing-masing divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp900 juta dengan subsider 180 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Kabur Lewat Lubang Kloset, Tahanan Asal Samarinda Dibekuk di Palangka Raya

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan terungkap, jaringan ini belum sepenuhnya terungkap. Tiga orang lain yang diduga terlibat, yakni Anggi, Nanang, dan Mat Mitun, hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Electronic money exchangers listing

Jaksa menguraikan, penangkapan para terdakwa terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.

Aksi mereka bermula pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Suparto membeli sabu dari Anggi (DPO) di Kampung Beting, Kalimantan Barat, untuk konsumsi pribadi. Dalam pertemuan tersebut, Anggi menawarkan pekerjaan mengantar sabu ke Sampit dengan imbalan Rp50 juta.

Awalnya Suparto ragu, namun setelah diyakinkan bahwa barang yang dibawa hanya 2 kilogram, ia akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Pada Jumat, 25 April 2025, Suparto kembali menghubungi Anggi untuk memastikan kesediaannya. Anggi lalu mentransfer Rp10 juta sebagai uang akomodasi.

Baca Juga :  Program KKN di Lamandau Selesai, Pj Bupati Lepas Puluhan Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Suparto kemudian merekrut Edy sebagai sopir, Romy sebagai sopir cadangan melalui menantunya Mat Mitun (DPO), serta mengajak Bustomi untuk ikut dalam perjalanan.

Pada 4 Mei 2025, mobil Toyota Kijang Innova rental disiapkan. Malam harinya, Anggi memberi kabar bahwa anak buahnya akan menyerahkan 2 kilogram sabu dan 10 butir inex. Barang haram itu disembunyikan Suparto di dalam speaker dan laci dashboard mobil.

Sebelum berangkat pada Senin, 5 Mei 2025, dini hari, Suparto bahkan mengajak Edy, Romy, dan Bustomi mengonsumsi sabu agar tetap terjaga selama perjalanan menuju Sampit.

Namun perjalanan mereka terhenti di Lamandau. Saat mobil dihentikan petugas Satresnarkoba dalam razia, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar.

“Di dalam kotak speaker di bagasi ditemukan dua bungkus sabu dengan berat bersih 2.056,93 gram. Di laci dashboard ditemukan 10 butir inex, dua paket sabu kecil seberat 0,89 gram dan 0,12 gram, serta alat isap sabu,” ungkap jaksa di persidangan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Empat kurir narkoba lintas provinsi akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam perkara peredaran sabu skala besar. Meski lolos dari tuntutan penjara seumur hidup, keempat terdakwa tetap harus mendekam lama di balik jeruji besi.

Mereka adalah Suparto alias Yanto, Edy Candra alias Siwok, Muhammad Romy Okthavian, dan Bustomi. Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar Jumat (16/1), setelah hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti lebih dari 5 gram.

Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Suparto sebagai terdakwa I dijatuhi pidana paling berat.

Electronic money exchangers listing

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Suparto dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda kategori VI sebesar Rp900 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 180 hari,” kata Evan saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, terdakwa II Edy Candra, terdakwa III Muhammad Romy Okthavian, dan terdakwa IV Bustomi masing-masing divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp900 juta dengan subsider 180 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Kabur Lewat Lubang Kloset, Tahanan Asal Samarinda Dibekuk di Palangka Raya

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan terungkap, jaringan ini belum sepenuhnya terungkap. Tiga orang lain yang diduga terlibat, yakni Anggi, Nanang, dan Mat Mitun, hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa menguraikan, penangkapan para terdakwa terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.

Aksi mereka bermula pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Suparto membeli sabu dari Anggi (DPO) di Kampung Beting, Kalimantan Barat, untuk konsumsi pribadi. Dalam pertemuan tersebut, Anggi menawarkan pekerjaan mengantar sabu ke Sampit dengan imbalan Rp50 juta.

Awalnya Suparto ragu, namun setelah diyakinkan bahwa barang yang dibawa hanya 2 kilogram, ia akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Pada Jumat, 25 April 2025, Suparto kembali menghubungi Anggi untuk memastikan kesediaannya. Anggi lalu mentransfer Rp10 juta sebagai uang akomodasi.

Baca Juga :  Program KKN di Lamandau Selesai, Pj Bupati Lepas Puluhan Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Suparto kemudian merekrut Edy sebagai sopir, Romy sebagai sopir cadangan melalui menantunya Mat Mitun (DPO), serta mengajak Bustomi untuk ikut dalam perjalanan.

Pada 4 Mei 2025, mobil Toyota Kijang Innova rental disiapkan. Malam harinya, Anggi memberi kabar bahwa anak buahnya akan menyerahkan 2 kilogram sabu dan 10 butir inex. Barang haram itu disembunyikan Suparto di dalam speaker dan laci dashboard mobil.

Sebelum berangkat pada Senin, 5 Mei 2025, dini hari, Suparto bahkan mengajak Edy, Romy, dan Bustomi mengonsumsi sabu agar tetap terjaga selama perjalanan menuju Sampit.

Namun perjalanan mereka terhenti di Lamandau. Saat mobil dihentikan petugas Satresnarkoba dalam razia, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar.

“Di dalam kotak speaker di bagasi ditemukan dua bungkus sabu dengan berat bersih 2.056,93 gram. Di laci dashboard ditemukan 10 butir inex, dua paket sabu kecil seberat 0,89 gram dan 0,12 gram, serta alat isap sabu,” ungkap jaksa di persidangan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/