22.1 C
Jakarta
Monday, January 12, 2026

Pemkab Lamandau Tetapkan UMK 2026 Rp3,9 Juta, Bupati Ingatkan Dampak ke UMKM

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kabupaten Lamandau.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.938.998.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp157.681 atau sekitar 4,174% dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.781.317.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, Atie Dieni, menyampaikan bahwa penetapan angka tersebut bukanlah proses yang instan.

Keputusan ini merupakan hasil diskusi panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi.

“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tujuannya adalah menentukan UMK yang adil dan berimbang bagi semua pihak,” ujar Atie saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :  Manfaatkan Energi Listrik untuk Meningkatkan Perekonomian

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyambut positif kesepakatan ini. Menurutnya, kenaikan UMK merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan menjaga daya beli pekerja.

Electronic money exchangers listing

“Kenaikan UMK ini adalah salah satu upaya kami. Kami berharap kebijakan ini berdampak positif pada peningkatan daya beli, kesejahteraan, serta motivasi kerja para buruh di Lamandau,” ungkap Rizky.

Meski demikian, Orang nomor satu di Lamandau ini juga juga memberikan catatan penting mengenai keseimbangan ekonomi daerah.

Politisi Muda Partai Gerindra ini mengingatkan agar semua pihak waspada terhadap risiko inflasi dan beban yang mungkin ditanggung oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kenaikan ini harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas. Kita harus mengantisipasi agar beban bagi UMKM tetap terkendali sehingga tidak berdampak buruk pada stabilitas ekonomi daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Harus Jeli Melihat Situasi untuk Mengendalikan Inflasi di Daerah Masing-Masing

Sebagai informasi, UMK merupakan standar upah terendah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Hal ini diatur untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja demi mencapai standar hidup yang layak.

Menutup keterangannya, Bupati Rizky menegaskan bahwa Pemkab Lamandau akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau untuk mematuhi ketentuan UMK 2026. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan agar seluruh pekerja mendapatkan hak yang semestinya,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kabupaten Lamandau.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.938.998.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp157.681 atau sekitar 4,174% dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.781.317.

Electronic money exchangers listing

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, Atie Dieni, menyampaikan bahwa penetapan angka tersebut bukanlah proses yang instan.

Keputusan ini merupakan hasil diskusi panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi.

“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tujuannya adalah menentukan UMK yang adil dan berimbang bagi semua pihak,” ujar Atie saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :  Manfaatkan Energi Listrik untuk Meningkatkan Perekonomian

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyambut positif kesepakatan ini. Menurutnya, kenaikan UMK merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan menjaga daya beli pekerja.

“Kenaikan UMK ini adalah salah satu upaya kami. Kami berharap kebijakan ini berdampak positif pada peningkatan daya beli, kesejahteraan, serta motivasi kerja para buruh di Lamandau,” ungkap Rizky.

Meski demikian, Orang nomor satu di Lamandau ini juga juga memberikan catatan penting mengenai keseimbangan ekonomi daerah.

Politisi Muda Partai Gerindra ini mengingatkan agar semua pihak waspada terhadap risiko inflasi dan beban yang mungkin ditanggung oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kenaikan ini harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas. Kita harus mengantisipasi agar beban bagi UMKM tetap terkendali sehingga tidak berdampak buruk pada stabilitas ekonomi daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Harus Jeli Melihat Situasi untuk Mengendalikan Inflasi di Daerah Masing-Masing

Sebagai informasi, UMK merupakan standar upah terendah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Hal ini diatur untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja demi mencapai standar hidup yang layak.

Menutup keterangannya, Bupati Rizky menegaskan bahwa Pemkab Lamandau akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau untuk mematuhi ketentuan UMK 2026. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan agar seluruh pekerja mendapatkan hak yang semestinya,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru