PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara tegas menolak Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Irwan Budianur, Zulkipli, dan M. syaifullah.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang beragenda pembacaan Replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (8/12/2025)
Dalam persidangan tersebut, JPU Muhamad Iman menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum. Sehingga pembelaan dari pihak terdakwa dinilai tidak beralasan.
“Kami berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan primer penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum. Sedangkan yang telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum,” ujarnya saat membacakan kesimpulan replik di hadapan majelis hakim.
Sebelum masuk pada inti replik, jaksa sempat mengutip adagium (pepatah,red) hukum pidana “frustra legis auxilium quaerit qui in legem committit”, yang berarti adalah sia-sia bagi seseorang meminta bantuan pada hukum, padahal ia sendiri telah menentang hukum.
Kutipan ini menjadi landasan moral JPU untuk memohon kepada majelis hakim agar mengesampingkan pembelaan terdakwa dan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada 1 Desember 2025 lalu.
JPU membacakan tanggapan secara terpisah untuk dua berkas perkara. Untuk terdakwa Irwan Budianur (Perkara No. 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk), Zulkifli bin Ahmad (Perkara No. 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk), Muhamad Saifullah (Perkara No. 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk).
Pada sidang sebelumnya, Senin (1/12) lalu, masing-masing terdakwa telah dibacakan tuntutannya. Yakni, Iwan Budianur 8 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp.300.000.000. Sedangkan Zulkipli 7 tahun 6 bulan, denda Rp. 300.000.000. Â Sementara untuk M. Saifullah 7 tahun 6 bulan, denda Rp. 300.000.00
Selain itu, JPU juga meminta hakim menolak seluruh argumentasi penasihat hukum sebagaimana tertuang dalam pledoi pada, Kamis (4/12) lalu.
“Berdasarkan semua hal yang telah diuraikan, maka penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025,” tegas JPU dalam persidangan kali ini.
Ditemui usai persidangan, JPU Iman menegaskan bahwa sikap mereka untuk tetap pada tuntutan didasari oleh pertimbangan yang matang dan bukti-bukti kuat.
“Tentu ada pertimbangan yang kuat. Berdasarkan bukti-bukti dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya kepada awak media.
Dia menambahkan bahwa replik ini, merupakan upaya untuk mempertahankan argumen penuntutan dalam merespons tanggapan penasihat hukum.
“Pada intinya, kami tetap pada tuntutan,” tegasnya singkat.
Selanjutnya persidangan kasus tersebut, akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa (duplik) atas replik yang usai dibacakan itu. (*her/hnd)


