29.3 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

MK Mulai Sidang Uji Materi UU Pilkada

Upaya merevisi UU Pilkada lewat jalur Mahkamah
Konstitusi dimulai kemarin (17/9). Bawaslu kabupaten/kota mengajukan uji materi
terhadap beberapa pasal. Khususnya menyangkut status hukum kelembagaan pengawas
pemilu di level kabupaten/kota yang berbeda antara pemilu dan pilkada.

Sidang kemarin dipimpin tiga hakim panel
konstitusi. Masing-masing Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P.
Sitompul. Sementara dari pemohon, yang hadir adalah Ketua Bawaslu Kabupaten
Ponorogo Sulung Muna Rimbawan dan Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari. Ketua
Bawaslu Provinsi Sumbar yang ikut menjadi pemohon tidak hadir.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum pemohon Veri
Junaidi menyampaikan bahwa para pemohon telah berstatus anggota Bawaslu
permanen dengan masa jabatan lima tahun. ”Tetapi, berdasar Undang-Undang
Pilkada, posisinya bukan lagi sebagai anggota Bawaslu, melainkan panwaslu
kabupaten/kota,” terangnya.

Baca Juga :  Yudi Ditemukan Mengambang 1 Kilometer dari Dermaga

Dengan menjadi panwaslu, statusnya pun menjadi
ad hoc. Selain itu, jumlah anggotanya menjadi tiga orang. Padahal, saat ini
sudah banyak Bawaslu kabupaten/kota yang anggotanya lima orang.

Karena itu, Veri meminta kepada majelis untuk
mengabulkan permohonan dengan menyatakan frasa panwas kabupaten/kota di UU
Pilkada konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai Bawaslu kabupaten/kota.
Frasa masing-masing beranggota tiga orang juga dianggap konstitusional bila
dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim panel
konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa memang ada persoalan
harmonisasi antara kedua UU. Meski, tidak dijelaskan apakah pilkada itu sama
dengan pemilu. ”Karena secara sosiologis memang lembaga yang sama melaksanakan
dua jenis kegiatan ini, pilkada dan pemilu,” terangnya.

Baca Juga :  Gerebek DPO Narkotika, Ditemukan Senjata Api Rakitan

Dia meminta pemohon tidak asal menggunakan
istilah konstitusional bersyarat. Seharusnya bertentangan atau tidak
bertentangan dengan UUD 1945. ’’Sepanjang dimaknai begini,’’ lanjutnya. Dia
juga mempertanyakan perihal pembentukan panwas sebulan sebelum tahapan
pemilihan yang tidak masuk ke dalam tuntutan.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin berharap
banyak atas uji materi tersebut. ’’Harapan kami itu menjadi jalan tengah
menentukan siapa entitas panwaslu kabupaten/kota saat kami sudah punya Bawaslu
yang permanen,’’ terangnya saat ditemui di Bawaslu kemarin.

Dalam waktu dekat, lanjut Afif, ada lagi
gugatan uji materi UU Pilkada yang diajukan masyarakat sipil. ’’Harapan kami,
kami (Bawaslu, Red) menjadi pihak terkait,’’ tambahnya.(jpg)

 

Upaya merevisi UU Pilkada lewat jalur Mahkamah
Konstitusi dimulai kemarin (17/9). Bawaslu kabupaten/kota mengajukan uji materi
terhadap beberapa pasal. Khususnya menyangkut status hukum kelembagaan pengawas
pemilu di level kabupaten/kota yang berbeda antara pemilu dan pilkada.

Sidang kemarin dipimpin tiga hakim panel
konstitusi. Masing-masing Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P.
Sitompul. Sementara dari pemohon, yang hadir adalah Ketua Bawaslu Kabupaten
Ponorogo Sulung Muna Rimbawan dan Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari. Ketua
Bawaslu Provinsi Sumbar yang ikut menjadi pemohon tidak hadir.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum pemohon Veri
Junaidi menyampaikan bahwa para pemohon telah berstatus anggota Bawaslu
permanen dengan masa jabatan lima tahun. ”Tetapi, berdasar Undang-Undang
Pilkada, posisinya bukan lagi sebagai anggota Bawaslu, melainkan panwaslu
kabupaten/kota,” terangnya.

Baca Juga :  Yudi Ditemukan Mengambang 1 Kilometer dari Dermaga

Dengan menjadi panwaslu, statusnya pun menjadi
ad hoc. Selain itu, jumlah anggotanya menjadi tiga orang. Padahal, saat ini
sudah banyak Bawaslu kabupaten/kota yang anggotanya lima orang.

Karena itu, Veri meminta kepada majelis untuk
mengabulkan permohonan dengan menyatakan frasa panwas kabupaten/kota di UU
Pilkada konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai Bawaslu kabupaten/kota.
Frasa masing-masing beranggota tiga orang juga dianggap konstitusional bila
dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim panel
konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa memang ada persoalan
harmonisasi antara kedua UU. Meski, tidak dijelaskan apakah pilkada itu sama
dengan pemilu. ”Karena secara sosiologis memang lembaga yang sama melaksanakan
dua jenis kegiatan ini, pilkada dan pemilu,” terangnya.

Baca Juga :  Gerebek DPO Narkotika, Ditemukan Senjata Api Rakitan

Dia meminta pemohon tidak asal menggunakan
istilah konstitusional bersyarat. Seharusnya bertentangan atau tidak
bertentangan dengan UUD 1945. ’’Sepanjang dimaknai begini,’’ lanjutnya. Dia
juga mempertanyakan perihal pembentukan panwas sebulan sebelum tahapan
pemilihan yang tidak masuk ke dalam tuntutan.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin berharap
banyak atas uji materi tersebut. ’’Harapan kami itu menjadi jalan tengah
menentukan siapa entitas panwaslu kabupaten/kota saat kami sudah punya Bawaslu
yang permanen,’’ terangnya saat ditemui di Bawaslu kemarin.

Dalam waktu dekat, lanjut Afif, ada lagi
gugatan uji materi UU Pilkada yang diajukan masyarakat sipil. ’’Harapan kami,
kami (Bawaslu, Red) menjadi pihak terkait,’’ tambahnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru