26.8 C
Jakarta
Wednesday, November 26, 2025

Bupati dan DPRD Setujui KUA-PPAS 2026

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Senin (24/11), yang digelar di Aula Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan.

“Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami dari Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Eddy Raya Samsuri.

Ia menjelaskan , penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf R Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Dapat Pesan dari Presiden, Eddy : Jaga Komunikasi dan Sinergitas untuk

“Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah secara menyeluruh, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eddy Raya menyebut bahwa Rancangan Perda yang telah disetujui bersama ini wajib memperoleh nomor register dari Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah, sesuai Pasal 100 Permendagri N o m o r 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Semoga dengan ditandatanganinya KUAPPAS Tahun Anggaran 2026 ini, proses pembahasan anggaran dapat dilakukan sebaik-baiknya. Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan , saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja kerasnya sehingga persetujuan dapat dicapai hari ini,” harapnya.

Baca Juga :  Raih Penghargaan UHC Award, Pemkab Barsel Komitmen Begini

Secara garis besar, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.388.313.329.327, terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp1.278.313.329.327.

Electronic money exchangers listing

“Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.388.313.329.327, atau turun 23,56 persen dari Tahun Anggaran 2025. Sementara Pembiayaan Daerah sebesar Rp110 miliar yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya,” jelasnya. (ena/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Senin (24/11), yang digelar di Aula Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan.

“Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami dari Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Eddy Raya Samsuri.

Ia menjelaskan , penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf R Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dapat Pesan dari Presiden, Eddy : Jaga Komunikasi dan Sinergitas untuk

“Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah secara menyeluruh, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eddy Raya menyebut bahwa Rancangan Perda yang telah disetujui bersama ini wajib memperoleh nomor register dari Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah, sesuai Pasal 100 Permendagri N o m o r 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Semoga dengan ditandatanganinya KUAPPAS Tahun Anggaran 2026 ini, proses pembahasan anggaran dapat dilakukan sebaik-baiknya. Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan , saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja kerasnya sehingga persetujuan dapat dicapai hari ini,” harapnya.

Baca Juga :  Raih Penghargaan UHC Award, Pemkab Barsel Komitmen Begini

Secara garis besar, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.388.313.329.327, terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp1.278.313.329.327.

“Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.388.313.329.327, atau turun 23,56 persen dari Tahun Anggaran 2025. Sementara Pembiayaan Daerah sebesar Rp110 miliar yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya,” jelasnya. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru