PROKALTENG.CO-MS (61), ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil tiga bulan, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban mencurigai perubahan fisik adiknya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Sungai Loban Iptu Kitty Tokan menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana pokoknya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman pidana ditambah sepertiga sesuai Pasal 81 ayat (3),” kata Iptu Kitty Tokan, Rabu (19/11).
“Termasuk kemungkinan pidana penjara seumur hidup sampai kebiri,” lanjutnya.
Kasus bermula dari kecurigaan kakak korban yang melihat adiknya selalu menemani ayahnya ke kebun karet.
Korban yang sudah tidak bersekolah dan sehari-hari membantu orang tua menyadap karet, ternyata diperkosa hingga dua kali seminggu di area kebun.
“Dari situ kakak korban curiga karena adiknya terus mendampingi ayahnya ke kebun,” ujarnya.
Aksi biadab itu berlangsung selama sekitar satu setengah tahun. Kasus terungkap setelah kakak korban melihat perubahan fisik pada tubuh adiknya.
Saat diperiksa di puskesmas, korban diketahui hamil tiga bulan.
Keluarga segera melapor ke Polsek Sungai Loban. Sekitar 12 jam kemudian, MS ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/11). Penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Kitty Tokan.
“Kami segera melakukan penangkapan karena khawatir pelaku melarikan diri,” katanya.
Korban kini mendapat pendampingan dari dinas perlindungan anak dan polwan.
Konselor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanah Bumbu Soraya mengatakan, pihaknya akan melakukan penjangkauan kepada korban pada Kamis (20/11).
Penjangkauan dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta mengidentifikasi kebutuhan medis dan psikologis yang harus segera ditangani.
Pada Selasa lalu, pihaknya telah memeriksa hasil visum dan melakukan pengecekan kehamilan terhadap korban sebagai bagian dari proses pendampingan awal. (jpg)


