28.4 C
Jakarta
Saturday, May 17, 2025

PT KTC Coal Mining PHK 160 Karyawan Lokal

MUARA TEWEH-Ratusan
karyawan asal Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara
(Batara) sedang harap-harap cemas. Setelah sekian lama bekerja di PT KTC Coal
Mining, pihak perusahaan tempat mereka bekerja itu melakukan pemutusan hubungan
kerja (PHK).

Otomatis sebanyak 160
karyawan lokal asal Desa Pandreh itu menolak, karena mereka menilai tindakan
yang dilakukan perusahaan batu bara itu disktriminatif.

Seorang karyawan
bernama Jumadi membenarkan bahwa PT KTC Coal Mining mem-PHK 160 karyawan.
Proses telah berjalan dan kini tersisa 56 orang dari Desa Pendreh. Karyawan
yang merupakan warga Desa Pendreh ini menolak pemecatan tersebut.

Menurut mereka ada
tindakan pilih kasih yang dilakukan pihak perusahaan. Buktinya, karyawan asal provinsi
tetangga, Kalimantan Timur (Kaltim), masih tetap bekerja seperti biasa.

“Kenapa hanya kami asal
Desa Pendreh yang di-PHK, sedangkan karyawan dari luar Pendreh tetap bekerja.
Ini jadi pertanyaan besar bagi kami. Karena kami juga ikut merintis
beroperasinya PT KTC ini,” ujar Jumadi kepada wartawan di Muara Teweh, Sabtu
(7/9).

Baca Juga :  Sanksi Kepala SMPN 8 Palangka Raya Akan Diputuskan Badan Pertimbangan

Menurut Jumadi, PT KTC
Coal Mining sudah dua tahun beroperasi di Desa Pendreh. Belakangan ini
perusahaan tersebut mulai mem-PHK karyawan. Tahap pertama sebanyak 160 orang. Total
karyawan PT KTC diperkirakan sekitar seribu orang.

“Status kami dengan
karyawan yang tidak di-PHK sama saja. Mereka bukan karyawan tingkat pimpinan.
Tetapi mereka sedaerah dengan para pimpinan manajemen dan dekat dengan penentu
kebijakan. Jadi itu mungkin faktor yang menyebabkan ada perbedaan perlakuan,”
tandas Jumadi.

Para karyawan asal Desa
Pendreh, jelasnya, kembali dipanggil bertemu dengan manajemen PT KTC, Senin
(9/9) hari ini. Meski karyawan asal Pendreh menolak di-PHK, perusahaan
bersikeras memberhentikan mereka.

“Tidak ada proses
dirumahkan dulu, mau langsung PHK. Kondisi seperti ini takkan ditemukan di desa
lain, misalnya Lemo, karena di sana semua pemangku kepentingan kompak,”
bebernya.

Baca Juga :  Cek Persiapan Ibu Kota NKRI, KASAU Kunjungi Kalteng

Menanggapi persoalan
ini, salah satu tokoh di Desa Pendreh, Irinisius, sangat menyayangkan langkah
yang diambil oleh PT KTC. Karena menurutnya, para karyawan yang berasal dari
Desa Pendreh sanggup bekerja secara profesional. Misalnya sebagai operator alat
berat maupun bekerja di bidang lainnya. 

Melalui sambungan
seluler, Kalteng Pos pun mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan terkait
permasalah ini. Akan tetapi, HRD PT KTC Coal Mining, Nardi, belum menjawab
pertanyaan media ini. (dad/ce/ala)

MUARA TEWEH-Ratusan
karyawan asal Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara
(Batara) sedang harap-harap cemas. Setelah sekian lama bekerja di PT KTC Coal
Mining, pihak perusahaan tempat mereka bekerja itu melakukan pemutusan hubungan
kerja (PHK).

Otomatis sebanyak 160
karyawan lokal asal Desa Pandreh itu menolak, karena mereka menilai tindakan
yang dilakukan perusahaan batu bara itu disktriminatif.

Seorang karyawan
bernama Jumadi membenarkan bahwa PT KTC Coal Mining mem-PHK 160 karyawan.
Proses telah berjalan dan kini tersisa 56 orang dari Desa Pendreh. Karyawan
yang merupakan warga Desa Pendreh ini menolak pemecatan tersebut.

Menurut mereka ada
tindakan pilih kasih yang dilakukan pihak perusahaan. Buktinya, karyawan asal provinsi
tetangga, Kalimantan Timur (Kaltim), masih tetap bekerja seperti biasa.

“Kenapa hanya kami asal
Desa Pendreh yang di-PHK, sedangkan karyawan dari luar Pendreh tetap bekerja.
Ini jadi pertanyaan besar bagi kami. Karena kami juga ikut merintis
beroperasinya PT KTC ini,” ujar Jumadi kepada wartawan di Muara Teweh, Sabtu
(7/9).

Baca Juga :  Sanksi Kepala SMPN 8 Palangka Raya Akan Diputuskan Badan Pertimbangan

Menurut Jumadi, PT KTC
Coal Mining sudah dua tahun beroperasi di Desa Pendreh. Belakangan ini
perusahaan tersebut mulai mem-PHK karyawan. Tahap pertama sebanyak 160 orang. Total
karyawan PT KTC diperkirakan sekitar seribu orang.

“Status kami dengan
karyawan yang tidak di-PHK sama saja. Mereka bukan karyawan tingkat pimpinan.
Tetapi mereka sedaerah dengan para pimpinan manajemen dan dekat dengan penentu
kebijakan. Jadi itu mungkin faktor yang menyebabkan ada perbedaan perlakuan,”
tandas Jumadi.

Para karyawan asal Desa
Pendreh, jelasnya, kembali dipanggil bertemu dengan manajemen PT KTC, Senin
(9/9) hari ini. Meski karyawan asal Pendreh menolak di-PHK, perusahaan
bersikeras memberhentikan mereka.

“Tidak ada proses
dirumahkan dulu, mau langsung PHK. Kondisi seperti ini takkan ditemukan di desa
lain, misalnya Lemo, karena di sana semua pemangku kepentingan kompak,”
bebernya.

Baca Juga :  Cek Persiapan Ibu Kota NKRI, KASAU Kunjungi Kalteng

Menanggapi persoalan
ini, salah satu tokoh di Desa Pendreh, Irinisius, sangat menyayangkan langkah
yang diambil oleh PT KTC. Karena menurutnya, para karyawan yang berasal dari
Desa Pendreh sanggup bekerja secara profesional. Misalnya sebagai operator alat
berat maupun bekerja di bidang lainnya. 

Melalui sambungan
seluler, Kalteng Pos pun mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan terkait
permasalah ini. Akan tetapi, HRD PT KTC Coal Mining, Nardi, belum menjawab
pertanyaan media ini. (dad/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru