26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Sanksi Kepala SMPN 8 Palangka Raya Akan Diputuskan Badan Pertimbangan

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya akhirnya menyerahkan
penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kepala SMPN 8 Palangka Raya kepada
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan demikian, oknum kasek yang diduga
merupakan pelaku tunggal dalam kasus itu, bisa terlepas dari jeratan jalur hukum.

Keputusan itu dilakukan setelah
pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.

“Penanganan kasus ini selanjutnya
kita serahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Palangka
Raya,” kata Kajari Palangka Raya, Zet Tadung Allo didampingi Kepala Inspektorat
Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Minggu (30/6/2019) siang.

Sementara itu, Alman Pakpahan
menyampaikan, pihaknya menerima limpahan kasus OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melewati berita acara mulai
sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga :  Begini Penjelasan RSUD Kota Terkait Puluhan Napi Rutan Positif Covid

“Kasus ini akan kami periksa
lebih lanjut dan Kepsek tersebut nanti akan kami bina. Nanti yang akan kami
lakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil atau PNS ,” kata Alman.

Lebih lanjut, Alman mengungkapkan
belum bisa memastikan jenis pembinaan yang akan pihaknya lakukan. Tetapi, ia
memastikan bahwa Kepsek tersebut akan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

“Semua akan kami lakukan
berdasarkan peraturan. Entah itu hukuman ringan, sedang hingga berat,” ujarnya.

Dijelaskan Alman, nantinya sanksi
yang final dan mengikat yang diputuskan adalah Badan Pertimbangan Kepegawaian. “Nanti
Badan Pertimbangan Kepegawaian yang akan memutuskan sanksinya apa,” sebut dia.

Alman juga menyampaikan langkah
yang dilakukan Kejari dengan menyerahkan kasus itu kepada pihaknya, merupakan
salah satu terobosan hukum. Dan hal itu tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Baca Juga :  Musim Kemarau di Kalteng Masih Berlanjut Hingga Awal November

“Inspektorat dalam hal ini
hanya menindak lanjuti apa yang disampai Kejari terkait kasus tersebut
sekaligus memberi asistensi kepada wali kota,” ucapnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya akhirnya menyerahkan
penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kepala SMPN 8 Palangka Raya kepada
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan demikian, oknum kasek yang diduga
merupakan pelaku tunggal dalam kasus itu, bisa terlepas dari jeratan jalur hukum.

Keputusan itu dilakukan setelah
pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.

“Penanganan kasus ini selanjutnya
kita serahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Palangka
Raya,” kata Kajari Palangka Raya, Zet Tadung Allo didampingi Kepala Inspektorat
Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Minggu (30/6/2019) siang.

Sementara itu, Alman Pakpahan
menyampaikan, pihaknya menerima limpahan kasus OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melewati berita acara mulai
sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga :  Begini Penjelasan RSUD Kota Terkait Puluhan Napi Rutan Positif Covid

“Kasus ini akan kami periksa
lebih lanjut dan Kepsek tersebut nanti akan kami bina. Nanti yang akan kami
lakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil atau PNS ,” kata Alman.

Lebih lanjut, Alman mengungkapkan
belum bisa memastikan jenis pembinaan yang akan pihaknya lakukan. Tetapi, ia
memastikan bahwa Kepsek tersebut akan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

“Semua akan kami lakukan
berdasarkan peraturan. Entah itu hukuman ringan, sedang hingga berat,” ujarnya.

Dijelaskan Alman, nantinya sanksi
yang final dan mengikat yang diputuskan adalah Badan Pertimbangan Kepegawaian. “Nanti
Badan Pertimbangan Kepegawaian yang akan memutuskan sanksinya apa,” sebut dia.

Alman juga menyampaikan langkah
yang dilakukan Kejari dengan menyerahkan kasus itu kepada pihaknya, merupakan
salah satu terobosan hukum. Dan hal itu tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Baca Juga :  Musim Kemarau di Kalteng Masih Berlanjut Hingga Awal November

“Inspektorat dalam hal ini
hanya menindak lanjuti apa yang disampai Kejari terkait kasus tersebut
sekaligus memberi asistensi kepada wali kota,” ucapnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru