35.6 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

Pemkab Katingan Gencarkan Pengurangan Sampah Plastik

KASONGAN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan
mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, diperlukan dukungan
dan pertisipasi semua pihak. Salah satu yang menjadi sorotan sekarang ini
adalah penggunaan kantong plastik dinilai sudah menjadi masalah bagi
lingkungan.

Oleh sebab itu, diperlukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan
kantong plastik.

Sekda Kabupaten Katingan Nikodemus mengatakan, Pemkab Katingan dalam
mendukung program pemerintah salah satunya dengan mengeluarkan beberapa
peraturan yang berkaitan dengan masalah sampai.

Di antaranya, Perda Katingan Nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,
Perbup Katingan Nomor 3 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Selain itu juga ada Perbup Nomor 57 tahun 2018 tentang Kebijakan dan
strategi Daerah Kabupaten Katingan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga :  Ini Tahapan Seleksi Calon Sekda Katingan

Ada juga Perbup Katingan Nomor 32 tahun 2019 tentang Kebijakan Pengurangan
Penggunaan Sampah Plastik yang baru saja ditetapkan.

“Jadi pemkab mempunyai tugas, menjamin terselenggaranya pengurangan
penggunaan sampah plastik,” papar Nikodemus pada waktu membuka kegiatan
sosialisasi Kebijakan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang dilaksanakan
di Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (5/9).

Dijelaskannya, dalam menyelenggarakan program pengurangan penggunaan sampah
plastik, pemkab mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi
partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Melalui aturan yang telah ditetapkan, maka setiap orang wajib mengurangi
dan menangani sampah rumah tangga berwawasan lingkungan. Semua program atau
aturan ini tentu tidak akan ada gunanya, jika tidak ada kepedulian dari masing-masing
individu untuk menjaga lingkungannya dari sampah plastik,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Tiadakan Kegiatan Seremonial Pemerintahan

Kemudian dirinya atas nama pemkab mengaku menyambut baik kegiatan
sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Katingan ini.
Tentu, ujar dia, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini nanti, kebijakan
pemerintah untuk mengurangi sampah plastik dapat dilakukan dengan baik dan
memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Semoga apa yang kita lakukan ini dapat terwujud dan terlaksana dengan
baik. kepada para peserta saya minta agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan
baik hingga selesai. Sebab tugas kita berikutnya adalah mengimplementasikannya
di lapangan. Jadi tidak hanya habis sampai disini saja, tapi terus berlanjut,”
tandasnya. (eri/ram/ctk/nto)

KASONGAN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan
mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, diperlukan dukungan
dan pertisipasi semua pihak. Salah satu yang menjadi sorotan sekarang ini
adalah penggunaan kantong plastik dinilai sudah menjadi masalah bagi
lingkungan.

Oleh sebab itu, diperlukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan
kantong plastik.

Sekda Kabupaten Katingan Nikodemus mengatakan, Pemkab Katingan dalam
mendukung program pemerintah salah satunya dengan mengeluarkan beberapa
peraturan yang berkaitan dengan masalah sampai.

Di antaranya, Perda Katingan Nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,
Perbup Katingan Nomor 3 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Selain itu juga ada Perbup Nomor 57 tahun 2018 tentang Kebijakan dan
strategi Daerah Kabupaten Katingan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga :  Ini Tahapan Seleksi Calon Sekda Katingan

Ada juga Perbup Katingan Nomor 32 tahun 2019 tentang Kebijakan Pengurangan
Penggunaan Sampah Plastik yang baru saja ditetapkan.

“Jadi pemkab mempunyai tugas, menjamin terselenggaranya pengurangan
penggunaan sampah plastik,” papar Nikodemus pada waktu membuka kegiatan
sosialisasi Kebijakan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang dilaksanakan
di Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (5/9).

Dijelaskannya, dalam menyelenggarakan program pengurangan penggunaan sampah
plastik, pemkab mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi
partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Melalui aturan yang telah ditetapkan, maka setiap orang wajib mengurangi
dan menangani sampah rumah tangga berwawasan lingkungan. Semua program atau
aturan ini tentu tidak akan ada gunanya, jika tidak ada kepedulian dari masing-masing
individu untuk menjaga lingkungannya dari sampah plastik,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Tiadakan Kegiatan Seremonial Pemerintahan

Kemudian dirinya atas nama pemkab mengaku menyambut baik kegiatan
sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Katingan ini.
Tentu, ujar dia, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini nanti, kebijakan
pemerintah untuk mengurangi sampah plastik dapat dilakukan dengan baik dan
memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Semoga apa yang kita lakukan ini dapat terwujud dan terlaksana dengan
baik. kepada para peserta saya minta agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan
baik hingga selesai. Sebab tugas kita berikutnya adalah mengimplementasikannya
di lapangan. Jadi tidak hanya habis sampai disini saja, tapi terus berlanjut,”
tandasnya. (eri/ram/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru