PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan kembali aturan bagi sopir angkutan pasir di Pangkalan Bun agar wajib menutup bak muatan dengan terpal. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah material pasir berhamburan di ruas Jalan Samari.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar, Daniel Parlindungan Manurung, mengatakan sosialisasi kepada sopir dilakukan langsung di lapangan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Pangkalan Bun.
“Dalam surat edaran itu jelas disebutkan, setiap kendaraan angkutan pasir maupun tanah wajib menutup bak muatannya. Bagian atas muatan juga harus tertutup rapat dengan terpal agar tidak berhamburan di jalan dan membahayakan pengendara lain,” ujar Daniel.
Sosialisasi dilakukan di area penumpukan pasir atau tanah (stockpile) di Jalan Samari, tepat di samping Sport Center Pangkalan Bun. Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Kobar, Saepul Anwar, menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran para sopir agar lebih tertib dan bertanggung jawab di jalan raya.
“Langkah sederhana seperti menutup bak muatan dengan terpal sebenarnya bisa mencegah banyak hal. Bukan cuma soal kebersihan jalan, tapi juga soal keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ungkap Saepul.
Dishub Kobar mengimbau seluruh pemilik barang, operator, dan sopir angkutan di wilayah Kotawaringin Barat agar mematuhi aturan tersebut. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari potensi kecelakaan akibat material berceceran di jalan. (tim)
PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan kembali aturan bagi sopir angkutan pasir di Pangkalan Bun agar wajib menutup bak muatan dengan terpal. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah material pasir berhamburan di ruas Jalan Samari.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar, Daniel Parlindungan Manurung, mengatakan sosialisasi kepada sopir dilakukan langsung di lapangan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Pangkalan Bun.
“Dalam surat edaran itu jelas disebutkan, setiap kendaraan angkutan pasir maupun tanah wajib menutup bak muatannya. Bagian atas muatan juga harus tertutup rapat dengan terpal agar tidak berhamburan di jalan dan membahayakan pengendara lain,” ujar Daniel.
Sosialisasi dilakukan di area penumpukan pasir atau tanah (stockpile) di Jalan Samari, tepat di samping Sport Center Pangkalan Bun. Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Kobar, Saepul Anwar, menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran para sopir agar lebih tertib dan bertanggung jawab di jalan raya.
“Langkah sederhana seperti menutup bak muatan dengan terpal sebenarnya bisa mencegah banyak hal. Bukan cuma soal kebersihan jalan, tapi juga soal keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ungkap Saepul.
Dishub Kobar mengimbau seluruh pemilik barang, operator, dan sopir angkutan di wilayah Kotawaringin Barat agar mematuhi aturan tersebut. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari potensi kecelakaan akibat material berceceran di jalan. (tim)