PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, digitalisasi, integrasi data, dan transparansi informasi adalah 3 pilar utama yang sedang didorong agar seluruh proses pemungutan pajak daerah dapat lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Sunarti dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
Rakor ini yang digelar di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Kamis (23/10/2025), secara khusus berfokus pada pencegahan korupsi sektor pajak daerah di Provinsi Kalteng.
”Pemprov Kalteng menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran dan peran serta KPK RI dalam mendampingi upaya reformasi tata kelola pendapatan daerah,” ujarnya.
Sunarti mengharapkan rakor ini menjadi ruang refleksi dan konsolidasi yang menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut Pencegahan Korupsi Sektor Pajak Daerah yang berdampak terhadap peningkatan PAD.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan, Pada 13 Juni 2025 lalu, KPK RI sudah bersurat pada Gubernur Kalteng terkait perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan sektor pajak dalam rangka optimalisasi PAD.
“Fokus kami ke pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak alat berat,” imbuhnya.
Dalam hal ini, KPK RI mendorong optimalisasi PAD dari pajak daerah atau retribusi daerah melalui pembinaan kepada para pelaku usaha. Pada dasarnya, KPK RI mendorong agar sistem tata kelola menjadi semakin akuntabel.
“Kuncinya, akuntabilitas optimalisasi. Konteks optimalisasi, bagaimana Pemerintah Daerah kesejahteraannya optimum dan pelaku usaha juga kesejahteraannya optimum,” pungkas Maruli.(biroadpimkalteng)