Aparat kepolisian di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat menangkap pelaku penembakan di Jalan Palembang-Betung Kilometer 40, Desa Tanjung Agung pada Selasa lalu (21/10).
Polisi membekuk 3 orang tersangka yang terlibat cekcok dan penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasar keterangan resmi dari Polres Banyuasin, penembakan terjadi sore hari. Sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap setelah insiden penembakan tersebut dilaporkan kepada polisi dengan nomor LP/B/455/X/2025/SPKT.
Menurut polisi, penembakan terjadi setelah cekcok antara korban dengan pelaku saat antre untuk mengisi bahan bakar.
Korban adalah pengemudi angkutan umum berinisial DY, sementara pelaku menggunakan Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
Kronologi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 16.30 WIB terjadi perselisihan antara sopir taksi hijau berinisial DY dengan sopir mobil Kijang Innova Reborn hitam.
Melihat keributan tersebut, korban bernama Oberta Parjiman (meninggal dunia) yang melintas dengan sepeda motor turun dan mendekat untuk melihat.
”Situasi memanas dan berubah menjadi pengeroyokan yang melibatkan Oberta dan Dwi Yulianto melawan tiga orang dari dalam mobil Innova,” tulis Polres Banyuasin dalam keterangan tersebut.
Dalam keributan tersebut, salah seorang pelaku berinisial HS turun dari mobil dan memukul Oberta. Sempat dilerai oleh warga yang turut menyaksikan perkelahian itu, HS kembali ke dalam mobil.
Tidak lama setelahnya terdengar suara tembakan dari arah mobil tersebut. HS kemudian turun lagi dari mobilnya sambil menenteng senjata api. Saat itulah Oberta yang sudah tidak berdaya ditembak sebanyak 2 kali oleh pelaku.
”Bahkan, pelaku sempat mengancam nyawa saksi dengan mengacungkan senjata ke kepala saksi dan menarik pelatuk sebanyak 2 kali, namun senjata tidak meletus. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil Innova,” bunyi keterangan itu.
Akibat penembakan tersebut, Oberta mengalami luka tembak pada beberapa bagian tubuh. Dia kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Sementara DY mengalami luka-luka akibat pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, dan Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso ketiga pelaku berhasil dilacak.
”Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, ketiga tersangka berhasil diamankan di rumah mereka di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, tanpa perlawanan,” ungkap keterangan tersebut.
Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti. Terdiri atas 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1710 E dan senjata api berwarna hitam dengan gagang kayu.
Ketiga pelaku diproses hukum dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.(jpc)
