26.4 C
Jakarta
Tuesday, October 21, 2025

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Gunakan Bahasa Indonesia yang Berwibawa di Lembaga Negara

 PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah  (Kalteng) mendukung penuh upaya penguatan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan penegak hukum dan pemerintahan.

Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Penguatan Bahasa Negara yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (20/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalteng.

Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan dan penegak hukum dalam menggunakan bahasa Indonesia secara profesional, sesuai kaidah, dan berwibawa. Sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga hukum di Palangka Raya mengikuti kegiatan ini.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kembali Buka CFD Sekaligus Wadah Vaksinasi Massal

Dalam sambutannya, Hamka menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dan alat pemersatu bangsa harus digunakan secara tertib dan santun.

“Penggunaan bahasa yang sesuai kaidah memperkuat wibawa negara serta marwah lembaga pemerintahan dan penegak hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Kalteng, Sukardi Gau, menyoroti bahwa dokumen resmi yang tidak memenuhi standar kebahasaan berisiko menimbulkan masalah hukum, seperti kelemahan dalam struktur dan makna.

Dalam kegiatan ini para peserta mendapatkan materi seperti Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara, Sosialisasi Perda Kalteng No. 3 Tahun 2022, Pilihan Kata dalam Bahasa Hukum, Penataan Bahasa di Ruang Publik, Tata Kalimat dalam Dokumen Resmi, dan Implementasi Penggunaan Bahasa di Instansi Pemerintah. Selain itu, peserta juga mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif untuk mengukur kemampuan berbahasa secara terstandar.

Baca Juga :  Sinergi Pemprov dan Kabupaten: Kartu Huma Betang Jadi Prioritas Pembangunan Kalteng

Kegiatan ini melibatkan Balai Bahasa Kalteng sebagai penyelenggara, dengan dukungan penuh dari Pemprov Kalteng.

Natasya Atmim Maulida selaku panitia kegiatan, menjelaskan bahwa PKBI dirancang untuk membekali aparatur dengan keterampilan berbahasa Indonesia dalam konteks kedinasan dan hukum.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dokumen resmi dan profesionalisme aparatur di Kalteng.

Melalui program ini, Pemprov Kalteng berharap penggunaan bahasa Indonesia yang tepat dapat memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah serta penegak hukum. Sinergi lintas sektor juga didorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai regulasi kebahasaan. (mmckalteng)

 

 PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah  (Kalteng) mendukung penuh upaya penguatan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan penegak hukum dan pemerintahan.

Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Penguatan Bahasa Negara yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (20/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalteng.

Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan dan penegak hukum dalam menggunakan bahasa Indonesia secara profesional, sesuai kaidah, dan berwibawa. Sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga hukum di Palangka Raya mengikuti kegiatan ini.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kembali Buka CFD Sekaligus Wadah Vaksinasi Massal

Dalam sambutannya, Hamka menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dan alat pemersatu bangsa harus digunakan secara tertib dan santun.

“Penggunaan bahasa yang sesuai kaidah memperkuat wibawa negara serta marwah lembaga pemerintahan dan penegak hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Kalteng, Sukardi Gau, menyoroti bahwa dokumen resmi yang tidak memenuhi standar kebahasaan berisiko menimbulkan masalah hukum, seperti kelemahan dalam struktur dan makna.

Dalam kegiatan ini para peserta mendapatkan materi seperti Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara, Sosialisasi Perda Kalteng No. 3 Tahun 2022, Pilihan Kata dalam Bahasa Hukum, Penataan Bahasa di Ruang Publik, Tata Kalimat dalam Dokumen Resmi, dan Implementasi Penggunaan Bahasa di Instansi Pemerintah. Selain itu, peserta juga mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif untuk mengukur kemampuan berbahasa secara terstandar.

Baca Juga :  Sinergi Pemprov dan Kabupaten: Kartu Huma Betang Jadi Prioritas Pembangunan Kalteng

Kegiatan ini melibatkan Balai Bahasa Kalteng sebagai penyelenggara, dengan dukungan penuh dari Pemprov Kalteng.

Natasya Atmim Maulida selaku panitia kegiatan, menjelaskan bahwa PKBI dirancang untuk membekali aparatur dengan keterampilan berbahasa Indonesia dalam konteks kedinasan dan hukum.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dokumen resmi dan profesionalisme aparatur di Kalteng.

Melalui program ini, Pemprov Kalteng berharap penggunaan bahasa Indonesia yang tepat dapat memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah serta penegak hukum. Sinergi lintas sektor juga didorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai regulasi kebahasaan. (mmckalteng)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/